Kamis, 24 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Perdata ( Revisi )


WUJUD GANTI RUGI MENURUT
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Oleh: M. Tjoanda

ABSTRACT

            Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal debitur atau hutang tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak memenuhi bahwa kewajiban karena ada unsur dia, maka pemberi pinjaman memiliki hak untuk menuntut restitusi, ini adalah yang  melatarbelakngi tulisan ini Bagaimana masalah dengan bentuk kompensasi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Hasil yang diperoleh bahwa kompensasi sebagai akibat dari standar yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga berlaku untuk kompensasi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Mengingat bentuk kerugian material dan imateriil, maka bentuk kompensasi dapat berupa natura (uang) atau innatura.

Kata Kunci: kompensasi

Pendahuluan

         Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkana mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain  berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
        Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan   pihak    yang    berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan  debitur atau si berutang.  Tuntutan  atau  kewajiban tersebut  lazimnya disebut  sebagai  prestasi.
Pasal 1234 KUHPerdata :
"Tiap-tiap  perikatan  adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu."

Menurut Pasal  1234  KUHPerdata prestasi itu dibedakan atas :
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu

     Dalam hal debitur  atau si berutang tidak memenuhi  kewajibannya atau tidak memenuhi   kewajibannya    sebagaimana mestinya  dan tidak dipenuhinya kewajiban
itu karena ada unsur salah padanya,  maka ada akibat-akibat hukum yang bisa menimpa dirinya yaitu :
 Pertama-tama,  sebagai yang disebutkan dalam pasal 1236 KUHPerdata :
"si berutang  adalah  wajib  memberikan
ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang,  apabia  ia telah  membawa dirinya   dalam   keadaan   tak   mampu untuk menyerahkan kebendannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya"

dan 1243 KUHPerdata  :
"Penggantian    biaya,   rugi   dan   bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya"

        Kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian,  yang berupa ongkos- ongkos, kerugian dan bunga. Akibat hukum seperti ini  menimpa debitur baik  dalam  perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu. maka kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai  dengan  tuntutan  ganti rugi.  Tetapi  kesemuanya itu  tidak mengurangi  hak dari kreditur untuk tetap menuntut pemenuhan.
Apabila salah satu pihak dalam perikatan merasa  dirugikan  oleh  pihak lainnya  dalam  perikatan   tersebut, maka hukum memberikan wahana bagi pihak yang merasa dirugikan  tersebut untuk melakukan gugatan ganti rugi.

Pembahasan

1.     Pengertian Kerugian

        Pengertian  kerugian   menurut  R. Setiawan,   adalah  kerugian  nyata  yang terjadi karena wanprestasi. Adapun besarnya kerugian    ditentukan    dengan    membandingkan  keadaan  kekayaan   setelah wanprestasi  dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi
       Pengertian  kerugian yang lebih luas dikemukakan oleh Mr. J. H. Nieuwenhuis sebagaimana yang   diterjemahkan oleh Djasadin   Saragih,   pengertian kerugian adalah  berkurangnya  harta kekayaan  pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar  norma oleh pihak yang lain. Yang dimaksud  dengan pelanggaran norma oleh Nieuwenhuis di  sini  adalah berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

2.     Unsur-Unsur Ganti Rugi

Dalam    pasal   1246   KUHPerdata
menyebutkan :
"biaya,   rugi  dan  bunga  yang  oleh  si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya,  terdirilah  pada umumnya  atas  rugi  yang  telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini."

Menurut Abdulkadir Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata  tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :

(a) Ongkos-ongkos   atau biaya-biaya   yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
(b)Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata  barng kepunyaan kreditur  akibat kelalaian debitur (damages).
(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest).  Karena debitur  lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya.

        Purwahid Patrik  lebih memperinci lagi unsur-unsur  kerugian. Menurut Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur :
a. Kerugian yang nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi
b. Keutungan yang tidak peroleh (lucrum cessans) meliputi bunga.
     Kadang-kadang  kerugian hanya merupakan kerugian yang  diderita saja, tetapi kadang-kadang   meliputi kedua-dua unsur tersebut.

3.     Sebab-Sebab Kerugian

       Dari pengertian  kerugian pada subbab sebelumnya dapat   kita  lihat  bahwa kerugian adalah suatu pengertian   kausal, yakni     berkurangnya   harta    kekayaan (perubahan keadaan berkurangnya harta kekayaan), dan diasumsikan  adanya suatu peristiwa  yang  menimbulkan perubahan tersebut.   Syarat     untuk   menggeserkan kerugian  itu kepada  pihak lain oleh pihak
yang  dirugikan  adalah  bahwa  kerugian tersebut disebabkan  oleh pelanggaran suatu norma oleh pihak lain tersebut.
Menurut  Nurhayati    Abas,    ganti kerugian harus memenuhi beberapa sebab :
a.  Harus ada hubungan kausal
b. Harus ada adequate

4.     Wujud Ganti Rugi

       Pada  umumnya  ganti  rugi diperhitungkan  dalam  sejumlah  uang tertentu.  Hoge Raad malahan  berpendapat, bahwa penggantian "ongkos, kerugian, dan bunga" harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu. Namun jangan menjadi rancu; kreditur bisa saja menerima penggantian in natura  dan membebaskan   debitur. Yang tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima  ganti rugi dalam wujud lain daripada sejumlah uang.
        Pitlo   berpendapat    bahwa  undang-undang  kita tidak memberikan dasar yang cukup  kuat untuk  kita  katakan, bahwa tuntutan ganti rugi  hanya dapat dikemukakan dalam sejumlah uang tertentu Alasan  pokoknya sebenarnya adalah bahwa berpegang pada prinsip seperti
itu banyak kesulitan-kesulitan  dapat dihindarkan. Anehnya, kalau ganti rugi itu berkaitan dengan onrechtmatige daad, maka syarat "dalam wujud sejumlah uang" tidak berlaku, karena Hoge  Raad  dalam kasus seperti itu membenarkan tuntutan ganti rugi dalam wujud lain.
        Walaupun demikian hal itu tidak berarti, bahwa untuk setiap tuntutan  ganti rugi kreditur harus membuktikan  adanya kepentingan  yang mempunyai  nilai  uang. Hal itu akan tampak sekali pada perikatan untuk tidak melakukan sesuatu, dimana pelanggarannya  biasanya   menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang.

5.     Bentuk-Bentuk Kerugian

      Bentuk-bentuk  kerugian dapat  kita bedakan atas dua bentuk yakni :
a. Kerugian materiil
b. Kerugian immateriil
Undang-undang     hanya   mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yang  immateriil, tidak berwujud, moril,  idiil,  tidak  dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan  batin, rasa takut, dan sebagainya.

Kesimpulan

        Ganti   rugi  sebagai  akibat pelanggaran  norma,   dapat     disebabkan karena  wanprestasi   yang    merupakan perikatan    bersumber  perjanjian  dan perbuatan melawan hukum yang merupakan
perikatan  bersumber undang-undang.  Gantirugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di  dalam Kitab  Undang-Undang HukumPerdata,  dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi  sebagai akibat  perbuatan melawan hukum.  Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat    berupa  natura  (sejumlah  uang) maupun innatura.

DAFTAR PUSTAKA

-          Setiawan    R.,      Pokok-Pokok      Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 19''.
-          Harahap  M.   Yahya,   Segi-Segi   Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,
-          Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan,  Nuansa  Aulia,   Bandung
-          Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 19:2.
-          Patrik Purwahid, Dasar-Dasar  Hukum Perikatan (Perikatan Yang  Lahir  Dari Perjanjian dan Dari  Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.
-                                 Satrio l., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.

 
Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06


Tidak ada komentar:

Posting Komentar