Wajib Daftar Perusahaan
Abstrak
Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan
tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula
kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan
dunia usaha pada khususnya.
Pendahuluan Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat
memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang
sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat
berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
Disamping untuk kepentingan tersebut
di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman
pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan
dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib. Bagi dunia usaha,
Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar
Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te
goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang
berkepentingan akan informasi semacam itu. Karena Daftar Perusahaan merupakan
sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan
kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang
suatu perusahaan.
Jadi dengan adanya Daftar
Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan
badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan
mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan
menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan
yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan
yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar
Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak
ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pembahasan
1. Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
2. Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH,
dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini
Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang
”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas ,
status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan
tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan
yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok
dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang
kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang
sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang
ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
3. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
4. Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun
yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik
Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing
a. Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib
didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
- Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
- Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
5. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang
wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai
berikut:
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
6. Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3 Tahun 1983
diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
- Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
- Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
- Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Tujuan Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Kesimpulan Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Disamping itu daftar perusahaan mempunyai manfaat ebagi berikut :
Bagi Pemerintah :
- Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
- Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
Bagi Dunia Usaha :
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
- Memudahkan mencari mitra bisnis;
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Nama Anggota :
1. Teguh Eko Setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhammad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
1. Teguh Eko Setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhammad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar