Perlindungan konsumen
Abstrak
Perlindungan
Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminasi,
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Pendahuluan
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi kepada
konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen
dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer,
distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang
atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Pembahasan
Ada Dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen
1.
Perlindungan
Priventif
Perlindungan yang diberikan
kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan
Kuratif
Perlindungan yang diberikan
kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau
jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen
belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli
barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli
suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika
orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang
atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan
konsumen diantaranya adalah :
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan jasa.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak konsumen
a.
hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau
jasa;
b.
hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau
jasa
d. hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara
patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g.
hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Kewajiban konsumen
a.
membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b.
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
c.
membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati
d.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Asas-asas dalam perlindungan
konsumen yaitu :
·
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas
Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun
spiritual.
·
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan jasa yang digunakan.
·
Asas Kepastian
Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Kesimpulan
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi kepada
konsumen. Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan hak konsumen. Terdapat 2 jenis perlindungan Konsumen
yaitu, perlindungan priventil dan perlindungan kuratil. Terdapat pula asas asas
dalam perlindungan konsumen yaitu, asas manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan komsumen, serta kepastian hukum.
Sumber : Di kutip dari
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999.
Nama Anggota :
1.
Teguh Eko setiadi (26210853)
2.
Ryan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.
Muhamad Arifiandi (24210642)
4.
Boby Ariyanto (21210429)
5.
Ivan Priyandirga lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar