Penyelesaian sengketa Ekonomi
Abstrak
Banyak
cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi,
Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar
pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan
baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat
diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai
mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak
yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat
diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk
menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.
Pendahuluan
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa
adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau
pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu
– individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan
yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara
satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari
pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa
adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
Pembahasan
Negosiasi
Pengertian Negosiasi :
-
Proses yang
melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan
perilaku orang lain.
-
Proses untuk
mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak
tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda
satu dengan yang lain.
-
Negosiasi adalah
suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana
kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua
pihak.
Pola Perilaku dalam
Negosiasi:
(1)
Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2)
Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
(3)
Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
(4)
Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”,
mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
(1)
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2)
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3)
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
(4)
Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5)
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri
dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi
dalam Negosiasi
(1) Informasi
memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2) Dampak
dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan
lebih dulu.
(3) Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari
salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat
dipilih untuk menggali hiden agenda yang
ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Pengertian Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
• Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak
hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut
pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
• Mediator bertugas selama
21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus
menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian,
penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral
yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1. Netral
2. Membantu
para pihak
3. tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
1.
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal
pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara
langsung berperan dalam proses mediasi.
3.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan
kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk
menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa
Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas kesepakatan,
artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg
arbiter.
2. Asas musyawarah, yaitu
setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik
antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Asas limitatif, artinya
adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu
terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asa final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Kesimpulan
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua
lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat
diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian
Sengketa dapat di selesaikan dengan cara yaitu :
1. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua
pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari
hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
3. Abritase yaitu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan
Nama Anggota :
1.
Teguh Eko setiadi (26210853)
2.
Ryan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.
Muhamad Arifiandi (24210642)
4.
Boby Ariyanto (21210429)
5.
Ivan Priyandirga lipio (23210683)
Kelas
: 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar