HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstrak
Di Indonesia saat
ini banyak sekali kasus pengambilan Hak kekayaan atas intelektual, sepeti kasus
pembajakan kaset, makin banyaknya orang yang mengaku ngaku hasil karyanya
padahal itu hasil karya orang lain, kasus seperti itu bisa di bawa ke jalur
hukum karena memang ada UU yang mengatur perlindungan Hak atas kekayaan
intelektual.
Pendahuluan
Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO
(World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai
literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
-
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
-
Intellectual Property Rights (IPR)
-
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
-
Hak Milik Intelektual
Pembahasan
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
·
Hak cipta mengandung:
A.
hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
B.
hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
·
Sifat hak cipta:
A. hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
B. hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
C. hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
·
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena
pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil
ciptaannya di kemudian hari.
·
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
A.
Selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
B.
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan
untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil
pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis
yang dipegang oleh badan hukum.
C.
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.
Hak Atas Kekayaan Industri
·
Patent (Hak Paten)
A. Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
B. Dasar
hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
C. Jangka
waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
D. Paten
tidak diberikan untuk invensi:
-
bertentangan dengan UU, moralitas
agama, ketertiban umum, kesusilaan.
-
metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan.
-
teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
-
makhluk hidup dan proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
E. contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi
tinta.
·
Trademark (Hak Merek)
-
contohnya: Ballpoint, untuk tulisan
(misalnya) Parker.
·
Industrial Design (Hak Produk
Industri)
-
contohnya: Ballpoint, untuk desain
atau bentuk.
·
Represion Of Unfair Competition
Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah
diratifikasi Indonesia:
1.
TRIP’S (Trade Related Aspecs of
Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
2.
Paris Convention for Protection of
Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
3.
PCT (Patent Cooperation Treaty) and
Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
4.
Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16
TAHUN 1997)
5.
Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
6.
WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19
TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan
pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak
membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI,
karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan
negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
-
UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
-
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
-
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
-
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
-
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
-
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Kesimpulan
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
1.
Hak Cipta
2.
Hak Atas Kekayaan Industri
Di
Indonesia H.K.I di atur du dalam UU sehingga siapapun orang yang melakukan
pelanggaran atas H.K.I akan di kenakan hukum.
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar