Hukum
Perikatan Dalam
kegiatan
Ekonomi
Yusmedi
Yusuf
Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang
timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung
aspek ekonomis/ perbuatan yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada
seseorang dan badan Hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta
Undang-Undang khusus yang timbul di perkembangan Ekonomi masyarakat. Kegiatan perekonomian
timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa menyewa, asuransi, perbankan, pasar
modal, surat-surat berharga, perjanjian dan lainnya yang menganut kepada asas
kebebasan pasal 1320 Jo1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan.
Pendahuluan
Hukum Bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka
pergaulan hidup di masyarakat. Kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas
untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individual seperti
hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum
perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan
perbuatan hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari
harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan Ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan/ laba
namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan/norma yang tedapat
dalam KUHPER dan KUHD.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang
yang disebut perikatan.
A.
Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan
bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper
berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan
para pihak
Para pihak yang
mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk
melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya
terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2. Kecakapan
para pihak
Para pihak yang
melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3. Objek
tertentu
Artinya para
pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana yang telah di sepakati
4. Sebab
yang halal
Dalam melaksanan
perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban
umum.
B.
Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan
ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan
oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal
sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam perkembagannya manusia tidak
mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1. Perusahaan
perseroan
2. Perusahaan
persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3. Persekutuan
Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4. Perseroan
Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5. Perseroan
Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C.
Perbuatan Hukum Perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian
Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran
harga barang.
2. Sewa-Menyewa
Kesepakatan para
pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut
pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung
untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4. Perbankan
Kredit perbankan
menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan
kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5. Hak
atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas
hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta
perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk
mendapatkan nilai ekonomis.
6. Perjanjian
kerja
Peristiwa hukum
dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7. Surat
berharga
Berfungsi sebagai
surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8. Pasar
Modal
Dalam aspek
perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan
kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.
Objek Hukum Perikatan
Benda
dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian
dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan
hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1. Tidak
melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2. Melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3. Terlambat
dalam melaksanakan perjanjian
4. Melakukan
perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat
dari pelanggaran perjanjian
1. Ganti
kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2. Pembatalan
perjanjian
3. Peralihan
resiko
Kesimpulan
Kegiatan
perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang
bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam
perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat
berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum perikatan
menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam
ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHper.
Daftar Pustaka
-
Naja, HR.Daeng,2009, pengantar Hukum
Bisnis Indonesia,Cetakan pertama,Jakarta, Pustaka Yustisia.
-
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan,
1987,Hukum Pertanggungan,Yogyakarta,FH UGM.
-
Subekti, R.1980,Pokok-pokok Hukum
Perdata, Jakarta, Intermasa
-
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek
Hukum dan bisnis, Cetakan Kedua Jakarta, Rineka Cipta.
Nama
Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar