Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan ( Revisi )


Implementasi Undang-Undang No 28 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokerto

Abstrak

Pemerintah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan lagi penyimpangan terhadap maksud dan tujuan membentuk lembaga.
Oleh karena itu lembaga yang lama yang ke beradaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Penambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan juga memiliki izin kegiatan pelaksanaan terkait / relevan institusi. Dengan begitu juga institusi sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan domisili dalam kesatuan negara republik wilayah Indonesia, maka yang wajib didaftarkan di perusahaan daftar. di samping bahwa lembaga sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit usaha komersial, maka lembaga wajib untuk membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika lembaga memperoleh pendapatan kontribusi, donasi, dan kepemilikan komunal.

Pendahuluan

Undang-undang yayasan sejak berlaku pada Tanggal 6 Agustus 2002, dalam perkembanganya ternyata Belum menampung seluruh Dan kebutuhan perkembangan hukum tersebut dalam Masyarakat, Oleh karena itu pada Tanggal 6 Agustus 2004 diadakan perubahan yaitu  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yayasan merupakan salat Satu bentuk anak pajak tangguhan. Yayasan sebagai badan hukum tersebut mempunyai doa Sisi mata Uang, yakni Sisi lembaga sosial Dan Lembaga usaha. Yayasan sebagai Lembaga sosial (Nirlaba) Bukan berarti harus merugi, namun kelebihan Yang didapat dapat digunakan untuk fungsi sosial masyarakat. Eksistensi  sebuah Organisasi dalam bentuk yayasan memang mendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan perlakuan Dan hak-hak tertentu Dari pemerintah
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang ketentuan Umum Dan tata Cara perpajakan Dan perubahan-perubahan Selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak: artinya yayasan memiliki kewajiban- kewajiban perpajakan Yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, tulisan inisial Akan menjelaskan mengenai Wajib daftar perusahaan bagi yayasan, Serta pengenaan pajak penghasilan  Bagi yayasan sebagai badan hukum tersebut Yang mempunyai tujuan sosial, keagamaan, Dan kemanusiaan.

 Pembahasan

1.      Yayasan didirikan terkena Wajib Daftar perusahaan
Daftar perusahaan Menurut UU no 3 Tahun 1982 adalah daftar resmi Yang diadakan
Menurut atau berdasarkan ketentuan
undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, Dan Hal-Hal memuat Yang Wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan Serta disahkah Yang Dibuat pejabat berwenang di kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan Catatan
resmi yang memuat Hal-Hal Yang Wajib di daftarkan Dibuat oleh setiap perusahaan.
tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan pasal 2 UU No 3 Tahun 1982 dijelaskan
bahwa pendaftaran perusahaan bertujuan mencatat Bahan-Bahan Keterangan Yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan Sumber resmi untuk Semua pihak Yang
berkepentingan mengenai Identitas
perusahaan Yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Pasal 5 UU No 3 Tahun 1982 menjelaskan bahwa Semua perusahaan ada diwilayah Indonesia harus didaftarkan.Pasaltersebut bahwa:
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
b. Pendaftaran Wajib pajak dilakukan peMilik atau Pengurus anak pajak tangguhan Yang berangkutanatau dapatdiwakilkan kepada
orang Lain dengan  memberikan surat kuasa Yang Sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki Dibuat beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorangdaripada mereka telah memenuhi kewajib-
anya, Yang Lain dibebaskan bahasa Dari
kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik atau Pengurus Dari suatu perusahaan  Yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengurus atau kuasa Yang ditegaskan memegang pimpinan perusahan berkewajiban untuk
mendaftarkan
Jenis-jenis perusahaan Yang Wajib didaftarkan dijelaskan dalam Pasal 6 UU No 3
Tahun 1982, yaitu:
a.
Badan hukum tersebut, termasuk di dalamnya koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perseorangan;

2.       Yayasan sebagai badan hukum tersebut Yang bertujuan sosial, keagamaan, Dan kemanusian dikenakan pajak penghasilan.
   Sejak diberlakukan UU No 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Danperubahan-perubahan selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak
Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban
perpajakan Yang harus dipenuhinya. Sanksi juga
Tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa Hal Yang Penting
antara
lain :
a.Memotong pajak
orang / badan Yang Lain menerima penghasilan Dari yayasan;
b. Melaporkan pemotongan tersebut;
c. Membayar Hasil pemotongan Ke Kas Negara
d. Menyampaikan
surat pemberitahunan masa  Dan tahunan; Dan
e. Memelihara
pembukuan Dan Bukti-Bukti penaDukung pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2007
              Yayasan yang memiliki unit usaha komersial masih  dalam  satu entitas  dengan yayasan itu sendiri, pendapatan dari unit usaha komersil ini merupakan objek pajak. Dengan demikian, semua  pendapatan dari  unit komersial ini menjadi  komponen  pendapatan  yayasan  yang
merupakan objek pajak. Konsekuensi  lanjutan dari  penyatuan unit komersial dengan unit program dalam lembaga adalah diakuinya biaya biaya untuk kegiatan komersial ini sebagai pengurang Pendapatan komersial yayasan untukpenghitungan pajak terutang.Oleh karena itu, harus dibukukan secara tegas dan terpisah pendapatan yang merupakan hasil dari sumbangan/donasi dan pendapatan dari unit komersial

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.      Yayasan  yang  merupakan  badan usaha  dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan  dalam  wilayah Negara  republic Negara  Indonesia wajib didaftarkan  dalam daftar perusahaan.
b.      Yayasan sebagai badan  hukum yang  berbtujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah  sebagai  subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan  membayar pajak penghasilan. Sedangkan  yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan.


Daftar Pustaka
Buku Literatur
-          Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum Yaya-san  (Suatu Analisis  Mengenai Yayasan
             Sebagai  Badan  Hukum Sosial). Bandung: Citra Aditya Bakti;
      -      Anonim, 2005. PPH (Pajak Penghasilan). Jakarta: Sinar Grafika;
      -     Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
      -     Munansir. 2007. Pokok-Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Liberty;
      -     Nainggolan, Pahala. 2006. Akuntansi Keuangan  yayasan. Jakarta: Rajawali Press;
      -     Nasirin, Syahrin. 2005. Hukum Bisinis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka;
      -     Pramono, Nindyo. 1997. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Yogyakarta: Andi
             offset;
-          Rido, Ali. 1994. Badan  Hukum: Kedudukan Badan Hukum Perseroan perkumpulan, Koperasi. Alumni Bandung: Yayasan Wakaf;

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar