Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal HAKI 2 ( Revisi )


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
PROSPEK DAN TANTANGANNYA DI LNDONESIA

Budi Agus Riswandi

Abstrak

Masa depan hak kekayaan intelektual dalam Bahasa Indonesia tampaknya cukup cerah. Ini bukan sesuatu yang diperdebatkan secara eksklusif oleh mereka yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai aspek yang berbeda. Salah satunya adalah bahwa dari hari ke hari, kesadaran hukum pada individu atau kelompok perdagangan untuk melindungi hak kekayaan intelektual meningkat di lndonesia. Namun, pelanggaran hak kekayaan intelektual masih cukup tinggi di Indonesia. Ada sejumlah indikator yang menggambarkan hal ini Bahkan, yang dapat dilihat dari berbagai laporan yang telah diterbitkan oleh perusahaan internasional dan organisasi terkait dengan masalah ini. Hal ini juga tercermin oleh peringatan dari pemegang hak kekayaan intelektual di media baru-baru ini kali. Dalam menghadapi tantangan ini, ada kebutuhan untuk mendirikan lembaga yang mewakili agen hak kekayaan intelektual untuk mengoptimalkan upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Pendahuluan

Salah satu isu yang rnenge- dari paket persetujuan Pendirian muka pada era perdagangan bebas Organisasi Perdagangan Dunia ini adalah dalam bidang hak ke- (GATT/WTO). kekayaan intelektual. Isu hak kekayaan
Indonesia adalah salah satu intelektual mengemuka disebabkan negara yang ikut meratifikasi Pengehak kekayaan intelektual merupakan sahan Agreement Establishing the satu bidang yang tidak terpisahkan World trade Organization melalui UU No. 7 Tahun 1994.' Konsekuensi dari ratifikasi ini mendorong lndonesia harus melakukan harmonisasi hukum nasional terhadap beberapa persetujuan internasional yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, di antaranya TRIPS Agreement2
Upaya harmonisasi hukum nasional dalam bidang HKI telah dilakukan oleh lndonesia beberapa kali. Namun, dengan diharmonisasinya hukum nasional dalam bidang hak kekayaan intelektual bukan berarti secara otomatis dalam bidang hak kekayaan intelektual tidak ada permasalahan. Sebaliknya, dalam perkembangannya masalah hak kekayaan intelektual hingga kini terus berkembang.

Pembahasan

Pengaturan HKI dalam Wacana Hukum lnternasional dan Nasional

Dilihat dari aspek historis, kehadiran ketentuan dalam bidang hak kekayaan intelektual telah mengalami perjalanan yang sangat panjang. Perlindungan internasional
hak kekayaan intelektual, untuk pertama kali diberikan oleh.The Paris Union - 1883 (The Paris Convention fo the Protection of lndustrial Property).Perhatian negara-negara untuk mengadakan kerja sama nengenai masalah hak kekayaan intelektual secara formal telah ada
sejak akhir abad ke-19.
Dalam perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internasional. Padatahun 1883 disepakati konvensi internasional yang berbicara tentang pedindungan terhadap hak milik perindustrian yang bernama The Paris Convention for the Protection of lndustrial Property. Dari konvensi ini akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan intelektual terys mengalami perkembangan.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi persetujuan pendirian Organisasi perdagangan Dunia, Tentu tidak dapat mengelak diri atas kewajibannya melakukan penyesuaian atas huku nasionalnya. Ketentuan dalam bidang HAKI yang kini telah di sempurnakan dan disesuaikan serta telah di berlakukan antara lain UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindunga Varitas tanaman, UU no 30 Tahun 2000 tentang Desain tata Letak UU no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Klasifikasi HKI pada Umumnya dan Hukum Nasional

Koncensi Pendirian Organisasi Hak Kekayaan Intelektual (wipo) di Stockholm pada 14 juli 1967 menetapkan klasifikasi HKI terdiri dari
1.      Literary
2.      Artistic Scientific works
3.      Performances of performing artists
4.      Phonograms and broadcasts
5.      Inventions in all fields of human endeavor
6.      Scientific discoveries
7.      Industrial designs
8.      Trademarks

Di Indonesia dalam pengklasifikasian HKI tidak sepenuhnya mengadaptasi pada pembagian seperti ada di TRIPs. Klasifikasi yang ada di Indonesia hanya meliputi :
Hak cipta dan hak terkait :
-          Paten
-          Merk
-          Desain
-          Rahasia dagang
-          Perlindungan varitas tanaman

Hak  milik :
-          Paten
-          Merk
-          Desain industry
-          Desain tata letak
-          Rahasia dagang



Kebijakan Nasional Pembangunan Sistem HKI Indonesia

Kebijakan nasional mengandung arti sebagai langkah-langkah hukum strategis yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya membangun sistem HKI di lndonesia. Negara
lndonesia sendiri dalam mengimplementasikan sistem HKI telah berjalan cukup lama, meskipun dari segi kemapanan sistem baru saat ini mulai dikembangkan. Kebijakan atas penyediaan perangkat sistem HKI semakin intensif sejak lndonesia meratifikasi
Convention Establishing the WTO/ Agreement on Trade RelatedAspects of intellectual Property Rights melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini lndonesia harus melakukan langkah-langkah penyesuaian.
Langkah-langkah penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem HKI. Untuk saat ini, beberapa kebijakan nasional dalam kerangka
mendukung atas pembangunan sistem HKI di lndonesia dilakukan  melalui lima langkah strategis, yakni:'
-          Pertama, legislasi dan konvensi internasional: merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI dan mempersiapkan peraturan perundang- undangan baru untuk bidang HKI, juga mempersiapkan penyertaan lndonesia dalam konvensikonvensi internasional.
-          Kedua, administras~: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI dengan misi memberikan perlindungan hukum dan menggalakan pengembangan karya-karya intelektual.
-          Ketiga, kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri dan
-          Keempat, kesadaran masyarakat: memasyarakatkan atau sosialisasi HKI, penegakan hukum: membantu penegakkan hukum di bidang HKI,

Beberapa Permasalahan dalam Bidang HKI di Indonesia

Permasalahan dalam bidang HKI saat ini terasa berkembang dengan pesat. Di samping itu, tingkat kompleksitas permasalahan juga sangat rumit (kompleks). ~eberapa permasalahan yang kini berkembang, yakni:
-          Pertama, HKI dan masalah pemanfaatan internet. Kehadiran media internet sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang terkini, ternyata tidak saja beifungsi sebagai media komunikasi semata. Keberadaannya, telah memberikan suatu ha1 baru di antaranya melalui teknologi ini dapat disediakan berbagai macam informasi, dan penggunaan merek dan domain name,
-          Kedua, HKI dan masalah perlindungan traditional knowladge. Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) menjadi masalah hukum tersendiri, tatkala sedang giat-giatnya Pemerintah mendorong kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut prospek HKI ini, pada akhirnya akan menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pelaku HKI, baik dari kalangan kreator-kreator dan inventor
maupun pihak yang punya hubungan langsung dengan masalah HKI, seperti Pemerintah dalam ha1 ini Direktorat Jenderal HKI, perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat berposisi sebagai kreator dan sekaligus sebagai pihak yang menjadi mediator, industri-industri dan pihakpihak lainnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, maka sudah rnenjadi suatu kebutuhan adanya suatu gerakan yang serempak di antara pelakupelaku HKI dalam mengoptimalisasikan
upaya perlindungan dan pemanfaatan dari HKI. Sebagai tujuan akhir diharapkan melalui
mekanisme perlindungan HKI dan pemanfaatan HKI ini tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia dapat diwujudkan.

Daftar Pustaka
-          Abdul Bari Azed (Dirjen HKI)."Pokokpokok Kebijaksanaan Pernbangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan lntelektual di lndonesia," Makalah disarnpaikan pada Seminar Nasional Law Enforcement and Dispute Resolution in IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia, Surabaya 28 Januari 2004.
-          Agus Sardjono. Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektualatas Obat-Obatan. Jakarta: UI Press, 2004.


Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06


Tidak ada komentar:

Posting Komentar