HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL:
PROSPEK
DAN TANTANGANNYA DI LNDONESIA
Budi Agus Riswandi
Abstrak
Masa depan hak
kekayaan intelektual dalam Bahasa Indonesia tampaknya cukup cerah.
Ini bukan sesuatu yang diperdebatkan
secara eksklusif oleh mereka yang memiliki pemahaman yang mendalam
mengenai aspek yang berbeda. Salah satunya adalah bahwa
dari hari ke hari, kesadaran hukum pada individu atau kelompok perdagangan untuk melindungi
hak kekayaan intelektual meningkat di lndonesia. Namun, pelanggaran hak kekayaan
intelektual masih cukup tinggi di Indonesia. Ada
sejumlah indikator yang menggambarkan hal ini Bahkan, yang dapat
dilihat dari berbagai laporan yang
telah diterbitkan
oleh perusahaan internasional dan organisasi
terkait dengan
masalah ini. Hal ini juga tercermin oleh peringatan dari pemegang hak
kekayaan intelektual di media
baru-baru ini
kali. Dalam menghadapi tantangan ini,
ada kebutuhan untuk mendirikan lembaga yang
mewakili agen hak kekayaan
intelektual untuk mengoptimalkan upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Pendahuluan
Salah
satu isu yang rnenge- dari paket persetujuan Pendirian muka pada era
perdagangan bebas Organisasi Perdagangan Dunia ini adalah dalam bidang hak ke-
(GATT/WTO). kekayaan intelektual. Isu hak kekayaan
Indonesia
adalah salah satu intelektual mengemuka disebabkan negara yang ikut meratifikasi
Pengehak kekayaan intelektual merupakan sahan Agreement Establishing the satu
bidang yang tidak terpisahkan World trade Organization melalui UU No. 7 Tahun
1994.' Konsekuensi dari ratifikasi ini mendorong lndonesia harus melakukan
harmonisasi hukum nasional terhadap beberapa persetujuan internasional yang
tidak terpisahkan dari Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, di antaranya
TRIPS Agreement2
Upaya
harmonisasi hukum nasional dalam bidang HKI telah dilakukan oleh lndonesia
beberapa kali. Namun, dengan diharmonisasinya hukum nasional dalam bidang hak
kekayaan intelektual bukan berarti secara otomatis dalam bidang hak kekayaan
intelektual tidak ada permasalahan. Sebaliknya, dalam perkembangannya masalah hak
kekayaan intelektual hingga kini terus berkembang.
Pembahasan
Pengaturan HKI dalam
Wacana Hukum lnternasional dan Nasional
Dilihat
dari aspek historis, kehadiran ketentuan dalam bidang hak kekayaan intelektual
telah mengalami perjalanan yang sangat panjang. Perlindungan internasional
hak kekayaan intelektual,
untuk pertama kali diberikan oleh.The Paris Union - 1883 (The Paris Convention fo
the Protection of lndustrial Property).Perhatian negara-negara untuk mengadakan
kerja sama nengenai masalah hak kekayaan intelektual secara formal telah ada
sejak akhir abad ke-19.
Dalam
perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internasional. Padatahun 1883 disepakati
konvensi internasional yang berbicara tentang pedindungan terhadap hak milik
perindustrian yang bernama The Paris Convention for the Protection of
lndustrial Property. Dari konvensi ini akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan
intelektual terys mengalami perkembangan.
Indonesia
sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi persetujuan pendirian Organisasi
perdagangan Dunia, Tentu tidak dapat mengelak diri atas kewajibannya melakukan
penyesuaian atas huku nasionalnya. Ketentuan dalam bidang HAKI yang kini telah
di sempurnakan dan disesuaikan serta telah di berlakukan antara lain UU No. 29
Tahun 2000 tentang perlindunga Varitas tanaman, UU no 30 Tahun 2000 tentang
Desain tata Letak UU no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Klasifikasi
HKI pada Umumnya dan Hukum Nasional
Koncensi
Pendirian Organisasi Hak Kekayaan Intelektual (wipo) di Stockholm pada 14 juli
1967 menetapkan klasifikasi HKI terdiri dari
1. Literary
2. Artistic Scientific works
3. Performances of performing artists
4. Phonograms and broadcasts
5. Inventions in all fields of human endeavor
6. Scientific discoveries
7. Industrial designs
8. Trademarks
Di
Indonesia dalam pengklasifikasian HKI tidak sepenuhnya mengadaptasi pada pembagian
seperti ada di TRIPs. Klasifikasi yang ada di Indonesia hanya meliputi :
Hak
cipta dan hak terkait :
-
Paten
-
Merk
-
Desain
-
Rahasia dagang
-
Perlindungan varitas
tanaman
Hak milik :
-
Paten
-
Merk
-
Desain industry
-
Desain tata letak
-
Rahasia dagang
Kebijakan
Nasional Pembangunan Sistem HKI Indonesia
Kebijakan
nasional mengandung arti sebagai langkah-langkah hukum strategis yang dilakukan
oleh Pemerintah dalam upaya membangun sistem HKI di lndonesia. Negara
lndonesia sendiri dalam
mengimplementasikan sistem HKI telah berjalan cukup lama, meskipun dari segi kemapanan
sistem baru saat ini mulai dikembangkan. Kebijakan atas penyediaan perangkat
sistem HKI semakin intensif sejak lndonesia meratifikasi
Convention Establishing
the WTO/ Agreement on Trade RelatedAspects of intellectual Property Rights
melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini lndonesia harus
melakukan langkah-langkah penyesuaian.
Langkah-langkah
penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem
HKI. Untuk saat ini, beberapa kebijakan nasional dalam kerangka
mendukung atas pembangunan
sistem HKI di lndonesia dilakukan melalui lima langkah
strategis, yakni:'
-
Pertama,
legislasi dan konvensi internasional: merevisi atau mengubah peraturan
perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI dan mempersiapkan peraturan
perundang- undangan baru untuk bidang HKI, juga mempersiapkan penyertaan lndonesia
dalam konvensikonvensi internasional.
-
Kedua,
administras~: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI dengan misi
memberikan perlindungan hukum dan menggalakan pengembangan karya-karya intelektual.
-
Ketiga,
kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri dan
-
Keempat, kesadaran
masyarakat: memasyarakatkan atau sosialisasi HKI, penegakan hukum: membantu
penegakkan hukum di bidang HKI,
Beberapa Permasalahan
dalam Bidang HKI di Indonesia
Permasalahan
dalam bidang HKI saat ini terasa berkembang dengan pesat. Di samping itu,
tingkat kompleksitas permasalahan juga sangat rumit (kompleks). ~eberapa
permasalahan yang kini berkembang, yakni:
-
Pertama, HKI dan
masalah pemanfaatan internet. Kehadiran media internet sebagai suatu bentuk teknologi
informasi yang terkini, ternyata tidak saja beifungsi sebagai media komunikasi
semata. Keberadaannya, telah memberikan suatu ha1 baru di antaranya melalui
teknologi ini dapat disediakan berbagai macam informasi, dan penggunaan merek dan
domain name,
-
Kedua, HKI dan
masalah perlindungan traditional knowladge. Pengetahuan tradisional
(traditional knowledge) menjadi masalah hukum tersendiri, tatkala sedang
giat-giatnya Pemerintah mendorong kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual.
Kesimpulan
Dari
penjelasan tersebut prospek HKI ini, pada akhirnya akan menjadi tantangan
tersendiri bagi kalangan pelaku HKI, baik dari kalangan kreator-kreator dan
inventor
maupun pihak yang punya
hubungan langsung dengan masalah HKI, seperti Pemerintah dalam ha1 ini Direktorat
Jenderal HKI, perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat berposisi sebagai
kreator dan sekaligus sebagai pihak yang menjadi mediator, industri-industri
dan pihakpihak lainnya.
Dalam
menghadapi tantangan ini, maka sudah rnenjadi suatu kebutuhan adanya suatu
gerakan yang serempak di antara pelakupelaku HKI dalam mengoptimalisasikan
upaya perlindungan dan pemanfaatan
dari HKI. Sebagai tujuan akhir diharapkan melalui
mekanisme perlindungan HKI
dan pemanfaatan HKI ini tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia dapat
diwujudkan.
Daftar Pustaka
-
Abdul Bari Azed (Dirjen HKI)."Pokokpokok Kebijaksanaan
Pernbangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan lntelektual di lndonesia," Makalah
disarnpaikan pada Seminar Nasional Law Enforcement and Dispute Resolution in
IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia, Surabaya 28 Januari 2004.
-
Agus Sardjono. Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektualatas Obat-Obatan. Jakarta: UI Press, 2004.
Nama
Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar