Jumat, 19 Oktober 2012

Tugas softskill 2 Bahasa Indonesia 2

Soal!!
(2). Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi
masyarakat maupun aparat pemerintah.

Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian

1.     Rumusan masalah
Berdasarkan Artikel yang telah dipaparkan diatas, rumusan masalah yang dapat di
ambil :
a.      Apa yang menjadi faktor penyebab semakin bertambahnya jumlah penduduk miskin diperkotaan membuat semakin meningkatnya jumlah pemukiman kumuh?
b.      Masalah - masalah  apa yang ditimbulkan di lingkungan kumuh?
c.       Cara apa yang harus di ambil oleh pemerintah dalam menangani masalah pemukiman kumuh ini?

2.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan Artikel Diatas, Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui :
a.      faktor yang menjadi menyebab semakin bertambahnya jumlah penduduk miskin diperkotaan yang berdampak semakin meningkatnya jumlah pemukiman kumuh
b.      Masalah – Masalah yang ditimbulkan dilingkungan kumuh
c.       cara yang paling tepat diambil oleh  pemerintah untuk menangani masalah pemukiman kumuh tersebut.


Nama :  Teguh Eko Setiadi/ 26210853
             Birilakbar Ryanifian/ 21210423
             Maulana/ 24210261
Kelas   : 3EB06

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Soal !!
(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.

Jelaskan selengkap mungkin apa  kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!

1.      Kalimat pada baris pertama menjadi tidak efektif pada kata “adalah” di lanjutkan menggunakan kata “ merupakan” seharusnya cukup menggunakan salah satu kata saja.
2.      Isi pembahasan pada artikel diatas terkesan berulang ulang
3.      Penggunaan Kata Betapapun Dalam artikel diatas membuat kalimat menjadi tidak efektif

Komentar :
            Saya setuju dengan artikel di atas, pada kondisi perekonomian sekarang pemasaran memang sangat penting terutama kaitannya dengan penjualan hasil barang-barang produksi yang ingin kita pasarkan. Melalui tahap pemasaran membuat para konsumen menjadi tahu jenis, manfaat dan harga barang yang akan kita jual, melalui pemasaran juga dapat menarik minat konsumen untuk membeli barang tersebut. Jadi pemasaran memang berperan penting dalam menentukan tingkat penjualan.


Nama : Teguh Eko Setiadi / 26210853
               Birilakbar Ryanifian/ 21210423
              Maulana/ 24210261
Kelas   : 3EB06


Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan ( Revisi )


Implementasi Undang-Undang No 28 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokerto

Abstrak

Pemerintah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan lagi penyimpangan terhadap maksud dan tujuan membentuk lembaga.
Oleh karena itu lembaga yang lama yang ke beradaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Penambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan juga memiliki izin kegiatan pelaksanaan terkait / relevan institusi. Dengan begitu juga institusi sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan domisili dalam kesatuan negara republik wilayah Indonesia, maka yang wajib didaftarkan di perusahaan daftar. di samping bahwa lembaga sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit usaha komersial, maka lembaga wajib untuk membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika lembaga memperoleh pendapatan kontribusi, donasi, dan kepemilikan komunal.

Pendahuluan

Undang-undang yayasan sejak berlaku pada Tanggal 6 Agustus 2002, dalam perkembanganya ternyata Belum menampung seluruh Dan kebutuhan perkembangan hukum tersebut dalam Masyarakat, Oleh karena itu pada Tanggal 6 Agustus 2004 diadakan perubahan yaitu  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yayasan merupakan salat Satu bentuk anak pajak tangguhan. Yayasan sebagai badan hukum tersebut mempunyai doa Sisi mata Uang, yakni Sisi lembaga sosial Dan Lembaga usaha. Yayasan sebagai Lembaga sosial (Nirlaba) Bukan berarti harus merugi, namun kelebihan Yang didapat dapat digunakan untuk fungsi sosial masyarakat. Eksistensi  sebuah Organisasi dalam bentuk yayasan memang mendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan perlakuan Dan hak-hak tertentu Dari pemerintah
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang ketentuan Umum Dan tata Cara perpajakan Dan perubahan-perubahan Selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak: artinya yayasan memiliki kewajiban- kewajiban perpajakan Yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, tulisan inisial Akan menjelaskan mengenai Wajib daftar perusahaan bagi yayasan, Serta pengenaan pajak penghasilan  Bagi yayasan sebagai badan hukum tersebut Yang mempunyai tujuan sosial, keagamaan, Dan kemanusiaan.

 Pembahasan

1.      Yayasan didirikan terkena Wajib Daftar perusahaan
Daftar perusahaan Menurut UU no 3 Tahun 1982 adalah daftar resmi Yang diadakan
Menurut atau berdasarkan ketentuan
undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, Dan Hal-Hal memuat Yang Wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan Serta disahkah Yang Dibuat pejabat berwenang di kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan Catatan
resmi yang memuat Hal-Hal Yang Wajib di daftarkan Dibuat oleh setiap perusahaan.
tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan pasal 2 UU No 3 Tahun 1982 dijelaskan
bahwa pendaftaran perusahaan bertujuan mencatat Bahan-Bahan Keterangan Yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan Sumber resmi untuk Semua pihak Yang
berkepentingan mengenai Identitas
perusahaan Yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Pasal 5 UU No 3 Tahun 1982 menjelaskan bahwa Semua perusahaan ada diwilayah Indonesia harus didaftarkan.Pasaltersebut bahwa:
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
b. Pendaftaran Wajib pajak dilakukan peMilik atau Pengurus anak pajak tangguhan Yang berangkutanatau dapatdiwakilkan kepada
orang Lain dengan  memberikan surat kuasa Yang Sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki Dibuat beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorangdaripada mereka telah memenuhi kewajib-
anya, Yang Lain dibebaskan bahasa Dari
kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik atau Pengurus Dari suatu perusahaan  Yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengurus atau kuasa Yang ditegaskan memegang pimpinan perusahan berkewajiban untuk
mendaftarkan
Jenis-jenis perusahaan Yang Wajib didaftarkan dijelaskan dalam Pasal 6 UU No 3
Tahun 1982, yaitu:
a.
Badan hukum tersebut, termasuk di dalamnya koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perseorangan;

2.       Yayasan sebagai badan hukum tersebut Yang bertujuan sosial, keagamaan, Dan kemanusian dikenakan pajak penghasilan.
   Sejak diberlakukan UU No 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Danperubahan-perubahan selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak
Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban
perpajakan Yang harus dipenuhinya. Sanksi juga
Tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa Hal Yang Penting
antara
lain :
a.Memotong pajak
orang / badan Yang Lain menerima penghasilan Dari yayasan;
b. Melaporkan pemotongan tersebut;
c. Membayar Hasil pemotongan Ke Kas Negara
d. Menyampaikan
surat pemberitahunan masa  Dan tahunan; Dan
e. Memelihara
pembukuan Dan Bukti-Bukti penaDukung pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2007
              Yayasan yang memiliki unit usaha komersial masih  dalam  satu entitas  dengan yayasan itu sendiri, pendapatan dari unit usaha komersil ini merupakan objek pajak. Dengan demikian, semua  pendapatan dari  unit komersial ini menjadi  komponen  pendapatan  yayasan  yang
merupakan objek pajak. Konsekuensi  lanjutan dari  penyatuan unit komersial dengan unit program dalam lembaga adalah diakuinya biaya biaya untuk kegiatan komersial ini sebagai pengurang Pendapatan komersial yayasan untukpenghitungan pajak terutang.Oleh karena itu, harus dibukukan secara tegas dan terpisah pendapatan yang merupakan hasil dari sumbangan/donasi dan pendapatan dari unit komersial

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.      Yayasan  yang  merupakan  badan usaha  dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan  dalam  wilayah Negara  republic Negara  Indonesia wajib didaftarkan  dalam daftar perusahaan.
b.      Yayasan sebagai badan  hukum yang  berbtujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah  sebagai  subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan  membayar pajak penghasilan. Sedangkan  yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan.


Daftar Pustaka
Buku Literatur
-          Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum Yaya-san  (Suatu Analisis  Mengenai Yayasan
             Sebagai  Badan  Hukum Sosial). Bandung: Citra Aditya Bakti;
      -      Anonim, 2005. PPH (Pajak Penghasilan). Jakarta: Sinar Grafika;
      -     Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
      -     Munansir. 2007. Pokok-Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Liberty;
      -     Nainggolan, Pahala. 2006. Akuntansi Keuangan  yayasan. Jakarta: Rajawali Press;
      -     Nasirin, Syahrin. 2005. Hukum Bisinis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka;
      -     Pramono, Nindyo. 1997. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Yogyakarta: Andi
             offset;
-          Rido, Ali. 1994. Badan  Hukum: Kedudukan Badan Hukum Perseroan perkumpulan, Koperasi. Alumni Bandung: Yayasan Wakaf;

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal Subjek Dan Objek Hukun ( Revisi )

Kedudukan Perseroan Terbatas (PI)
Sebagai Subjek Hukum

Oleh: Petra Gunawan
Abstract
 
Hukum Indonesia, No 40, 2007, mengatur bahwa perusahaan bisnis (perseroan memiliki entitas hukum suatu badan hukum ( Personal Moralitas ) dan sebuah atribut Hukum. Sebuah Perusahaan Memiliki Hak dan kewajiban. hukum masih membutuhkan penelitian hukum dan penelitian terus menerus, pada kenyataannya bahwa sistem dan partial terbuka hukum perdata dapat menyebabkan beberapa masalah hukum. oleh karena itu dimata hukum swasta memiliki akal sehat untuk penegasan kepastian hukum


Pendahuluan

       Perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata di Indonesia, yang sangat diminati oleh para usahawan. Salah satu penyebabnya adalah “kemandirian” dari Perseroan Terbatas. Mandiri arti kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal ini dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum Perdata, yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
        Status Badan Hukum dari sebuah Perseroan Terbatas, menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hokum alami, yaitu manusia. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal krusial dalam ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu lintas perekonomian.

Pembahasan

Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan

Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagaiseorang “persoon” yang sifatnya natural (natuurlijkpersoonl. Konsep tentang subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para pakar memberikan teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya adalah bahwa subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa berwenang menjadi pendukung hak. Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsbevoedheidJ2. Demikian pula menurut Appeldoorn, yang menyebutkan bahwa:
“Orang dalam arti yuridis adalah setiap orang yang mempunyal wewenang hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukum”.

Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan
manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa:
“setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {everyone has tha right to have recognition everywhere
as a person before the law).

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal mempunyai kebangsaan mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhidalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”.

Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von Gierke, PaulScholten dan pakar lainnya sependapat bahwa badan hukum adalah hal yang riil, layaknya seperti manusia di mana memiliki hak dan kewajiban.
Pembahasan


Teori-teori Badan Hukum

Pandangan yang mengkategorikan Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan hukum, mengalami banyak perkembangan.
-          Teari Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa badan hukum adalah layaknya seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada dan yang menentukan kehendaknya melalui organ-organnya.
-          Paul Scholten menambahkan bahwa badan hukum adalah sebuah abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang mempunyai dua ujung yaitu subjek dan objek. Keduanya saling berkaitan. Subjek dari hak yang dapat ditangkap oleh mata adalah manu~ia, yang dalam istilahnya dapat disebut sebagai "persoon". Sebaliknya istilah objek dari hak adalah berupa benda atau zaak.
-          Rudolf Von Ihering, yang diikuti oleh Planiol dan Molenggraaff, Starbusman, Kranenburg, Paul Scholten dan Appeldoorn, mempunyai pendapat lain. Menurut pandangan mereka, badan hukum adalah suatu kekayaan bersama dengan hak kolektif. Pada intinya teori ini mengemukakan bahwa badan hukum adalah kumpulan manusia, sehingga kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Badan hukum bukan abstraksi dan juga bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya, sehingga harta kekayaan badan hukum adalah harta kekayaan bersama. Teori ini menekankan bahwa badan hukum adalah sebuah konstruksi yuridis dan abstrak

 Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkanbahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”.
Proses pendirian dari sebuah Perseroan Terbatas, merupakan sebuah proses awal, sebelum status badan hukum dan subjek hukum diemban oleh Perseroan Terbatas. Diawali dengan kesepakatan di antara para pihak yang berjanji untuk melakukan persekutuan modal dan melaksanakan tujuannya, yaitu untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dibuatnya.

Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagaiBadan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga. Pendirian Perseroan Terbatas tidak serta merta menjadikannya sebuah subjek hukum yang baru.

Kesimpulan

Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, diperoleh setelah akta pendirian perseroan disahkan ole h otoritas yang berwenang, yaitu Departemen Hukum dan HAM. Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, memberikan hak kepada perseroan untuk menjadi subjek hukum. Sebagai subjek hukum yang non manusia, Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan hukum layaknya seperti manusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh organ-organ perseroan perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSl, Direksidan Dewan Komisaris.

Ketiga organ ini merupakan sebuah kesatuan yang mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan sebagai representasi dari perseroan serta dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-undang dan anggaran dasar dari perseroan, membatasi kewenangan dari masing-masing organ, namun tanggungjawab dari perseroan bersifat dualistis, yaitu berupa tanggung jawab secara kolektif dan tanggung jawab pribadi, dari organ perseroan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian atau kepailitan perseroan.

Daftar Pustaka
-          Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta.
Pradnya Paramita, 1976.
-          Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
-          Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk
Willink. Zwolle, 1980.
-      Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
-      Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum
sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
-          Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok-Pokok
Fi/safat Hukum. jakarta.Gramedia, 1999.

Sumber : Google

Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06