Kedudukan Perseroan Terbatas (PI)
Sebagai Subjek Hukum
Oleh: Petra Gunawan
Abstract
Hukum Indonesia, No 40, 2007, mengatur bahwa perusahaan
bisnis (perseroan memiliki entitas hukum suatu badan hukum ( Personal Moralitas ) dan sebuah atribut Hukum. Sebuah Perusahaan Memiliki Hak dan kewajiban. hukum masih membutuhkan penelitian
hukum dan penelitian terus menerus, pada kenyataannya bahwa sistem dan partial terbuka hukum
perdata dapat menyebabkan beberapa masalah hukum. oleh karena itu dimata hukum swasta memiliki akal sehat untuk penegasan kepastian hukum
Pendahuluan
Perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata di
Indonesia, yang sangat diminati oleh para usahawan. Salah satu
penyebabnya adalah “kemandirian” dari Perseroan Terbatas. Mandiri arti
kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri
sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para
pendiri dan pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal
ini dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum
Perdata, yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Status Badan Hukum dari sebuah Perseroan Terbatas, menjadikannya
sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hokum alami, yaitu
manusia. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal
krusial dalam ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu
lintas perekonomian.
Pembahasan
Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan
Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan
adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang
merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria yang
dimiliki manusia sebagaiseorang
“persoon” yang sifatnya natural
(natuurlijkpersoonl.
Konsep tentang subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para
pakar memberikan teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya
adalah bahwa subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban
manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa berwenang menjadi
pendukung hak. Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak
(rechtsbevoedheidJ2. Demikian pula menurut Appeldoorn, yang menyebutkan bahwa:
“Orang dalam arti yuridis adalah setiap orang yang mempunyal wewenang
hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek
hukum”.
Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan
manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6
Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa:
“setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {
everyone has tha right to have recognition everywhere
as a
person before the law)“.
Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang
khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal mempunyai
kebangsaan mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhidalam
soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di
atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada
berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”.
Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena
sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai
kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu
manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von
Gierke, PaulScholten dan pakar lainnya sependapat bahwa badan hukum
adalah hal yang riil, layaknya seperti manusia di mana memiliki hak dan
kewajiban.
Pembahasan
Teori-teori Badan Hukum
Pandangan yang mengkategorikan Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan hukum,
mengalami banyak perkembangan.
-
Teari Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa badan hukum adalah layaknya
seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada dan yang menentukan kehendaknya
melalui organ-organnya.
-
Paul Scholten menambahkan
bahwa badan hukum adalah sebuah abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang
mempunyai dua ujung yaitu subjek dan objek. Keduanya saling berkaitan. Subjek
dari hak yang dapat ditangkap oleh mata adalah manu~ia, yang dalam istilahnya
dapat disebut sebagai "persoon". Sebaliknya istilah objek dari hak adalah
berupa benda atau zaak.
-
Rudolf Von
Ihering, yang diikuti oleh Planiol dan Molenggraaff, Starbusman, Kranenburg,
Paul Scholten dan Appeldoorn, mempunyai pendapat lain. Menurut pandangan mereka,
badan hukum adalah suatu kekayaan bersama dengan hak kolektif. Pada intinya
teori ini mengemukakan bahwa badan hukum adalah kumpulan manusia, sehingga kepentingan
badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Badan hukum bukan abstraksi dan
juga bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban dari
para anggotanya, sehingga harta kekayaan badan hukum adalah harta kekayaan
bersama. Teori ini menekankan bahwa badan hukum adalah sebuah konstruksi yuridis
dan abstrak
Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas
menyebutkanbahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan
pelaksanaannya”.
Proses pendirian dari sebuah Perseroan Terbatas, merupakan sebuah
proses awal, sebelum status badan hukum dan subjek hukum diemban oleh
Perseroan Terbatas. Diawali dengan kesepakatan di antara para pihak yang
berjanji untuk melakukan persekutuan modal dan melaksanakan tujuannya,
yaitu untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dibuatnya.
Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik,
yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu
rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagaiBadan
Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas
yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus
terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua
perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap
pihak ketiga. Pendirian Perseroan Terbatas tidak serta merta
menjadikannya sebuah subjek hukum yang baru.
Kesimpulan
Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, diperoleh setelah akta
pendirian perseroan disahkan ole h otoritas yang berwenang, yaitu
Departemen Hukum dan HAM. Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum,
memberikan hak kepada perseroan untuk menjadi subjek hukum. Sebagai
subjek hukum yang non manusia, Perseroan Terbatas dapat melakukan
perbuatan hukum layaknya seperti manusia. Perbuatan tersebut dilakukan
oleh organ-organ perseroan perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPSl, Direksidan Dewan Komisaris.
Ketiga organ ini merupakan sebuah kesatuan yang mandiri dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya dan sebagai representasi dari
perseroan serta dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.
Undang-undang dan anggaran dasar dari perseroan, membatasi kewenangan
dari masing-masing organ, namun tanggungjawab dari perseroan bersifat
dualistis, yaitu berupa tanggung jawab secara kolektif dan tanggung
jawab pribadi, dari organ perseroan, jika terjadi penyalahgunaan
wewenang atau kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian atau kepailitan
perseroan.
Daftar Pustaka
- Ahmad Ichsan.
Hukum Dagang. jakarta.
Pradnya Paramita, 1976.
- Ali Rido.
Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
- Asser-Serie.
De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk
Willink. Zwolle, 1980.
- Chidir Ali.
Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
- Dudu Duswara.
Pengantar I/mll HlIkum
sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
- Darmodiharjo Darji dan Sidharta.
Pokok-Pokok
Fi/safat Hukum. jakarta.Gramedia, 1999.
Sumber : Google
Nama Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06