Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan ( Revisi )


Implementasi Undang-Undang No 28 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokerto

Abstrak

Pemerintah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan lagi penyimpangan terhadap maksud dan tujuan membentuk lembaga.
Oleh karena itu lembaga yang lama yang ke beradaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Penambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan juga memiliki izin kegiatan pelaksanaan terkait / relevan institusi. Dengan begitu juga institusi sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan domisili dalam kesatuan negara republik wilayah Indonesia, maka yang wajib didaftarkan di perusahaan daftar. di samping bahwa lembaga sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit usaha komersial, maka lembaga wajib untuk membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika lembaga memperoleh pendapatan kontribusi, donasi, dan kepemilikan komunal.

Pendahuluan

Undang-undang yayasan sejak berlaku pada Tanggal 6 Agustus 2002, dalam perkembanganya ternyata Belum menampung seluruh Dan kebutuhan perkembangan hukum tersebut dalam Masyarakat, Oleh karena itu pada Tanggal 6 Agustus 2004 diadakan perubahan yaitu  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yayasan merupakan salat Satu bentuk anak pajak tangguhan. Yayasan sebagai badan hukum tersebut mempunyai doa Sisi mata Uang, yakni Sisi lembaga sosial Dan Lembaga usaha. Yayasan sebagai Lembaga sosial (Nirlaba) Bukan berarti harus merugi, namun kelebihan Yang didapat dapat digunakan untuk fungsi sosial masyarakat. Eksistensi  sebuah Organisasi dalam bentuk yayasan memang mendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan perlakuan Dan hak-hak tertentu Dari pemerintah
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang ketentuan Umum Dan tata Cara perpajakan Dan perubahan-perubahan Selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak: artinya yayasan memiliki kewajiban- kewajiban perpajakan Yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, tulisan inisial Akan menjelaskan mengenai Wajib daftar perusahaan bagi yayasan, Serta pengenaan pajak penghasilan  Bagi yayasan sebagai badan hukum tersebut Yang mempunyai tujuan sosial, keagamaan, Dan kemanusiaan.

 Pembahasan

1.      Yayasan didirikan terkena Wajib Daftar perusahaan
Daftar perusahaan Menurut UU no 3 Tahun 1982 adalah daftar resmi Yang diadakan
Menurut atau berdasarkan ketentuan
undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, Dan Hal-Hal memuat Yang Wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan Serta disahkah Yang Dibuat pejabat berwenang di kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan Catatan
resmi yang memuat Hal-Hal Yang Wajib di daftarkan Dibuat oleh setiap perusahaan.
tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan pasal 2 UU No 3 Tahun 1982 dijelaskan
bahwa pendaftaran perusahaan bertujuan mencatat Bahan-Bahan Keterangan Yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan Sumber resmi untuk Semua pihak Yang
berkepentingan mengenai Identitas
perusahaan Yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Pasal 5 UU No 3 Tahun 1982 menjelaskan bahwa Semua perusahaan ada diwilayah Indonesia harus didaftarkan.Pasaltersebut bahwa:
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
b. Pendaftaran Wajib pajak dilakukan peMilik atau Pengurus anak pajak tangguhan Yang berangkutanatau dapatdiwakilkan kepada
orang Lain dengan  memberikan surat kuasa Yang Sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki Dibuat beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorangdaripada mereka telah memenuhi kewajib-
anya, Yang Lain dibebaskan bahasa Dari
kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik atau Pengurus Dari suatu perusahaan  Yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengurus atau kuasa Yang ditegaskan memegang pimpinan perusahan berkewajiban untuk
mendaftarkan
Jenis-jenis perusahaan Yang Wajib didaftarkan dijelaskan dalam Pasal 6 UU No 3
Tahun 1982, yaitu:
a.
Badan hukum tersebut, termasuk di dalamnya koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perseorangan;

2.       Yayasan sebagai badan hukum tersebut Yang bertujuan sosial, keagamaan, Dan kemanusian dikenakan pajak penghasilan.
   Sejak diberlakukan UU No 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Danperubahan-perubahan selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak
Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban
perpajakan Yang harus dipenuhinya. Sanksi juga
Tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa Hal Yang Penting
antara
lain :
a.Memotong pajak
orang / badan Yang Lain menerima penghasilan Dari yayasan;
b. Melaporkan pemotongan tersebut;
c. Membayar Hasil pemotongan Ke Kas Negara
d. Menyampaikan
surat pemberitahunan masa  Dan tahunan; Dan
e. Memelihara
pembukuan Dan Bukti-Bukti penaDukung pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2007
              Yayasan yang memiliki unit usaha komersial masih  dalam  satu entitas  dengan yayasan itu sendiri, pendapatan dari unit usaha komersil ini merupakan objek pajak. Dengan demikian, semua  pendapatan dari  unit komersial ini menjadi  komponen  pendapatan  yayasan  yang
merupakan objek pajak. Konsekuensi  lanjutan dari  penyatuan unit komersial dengan unit program dalam lembaga adalah diakuinya biaya biaya untuk kegiatan komersial ini sebagai pengurang Pendapatan komersial yayasan untukpenghitungan pajak terutang.Oleh karena itu, harus dibukukan secara tegas dan terpisah pendapatan yang merupakan hasil dari sumbangan/donasi dan pendapatan dari unit komersial

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.      Yayasan  yang  merupakan  badan usaha  dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan  dalam  wilayah Negara  republic Negara  Indonesia wajib didaftarkan  dalam daftar perusahaan.
b.      Yayasan sebagai badan  hukum yang  berbtujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah  sebagai  subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan  membayar pajak penghasilan. Sedangkan  yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan.


Daftar Pustaka
Buku Literatur
-          Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum Yaya-san  (Suatu Analisis  Mengenai Yayasan
             Sebagai  Badan  Hukum Sosial). Bandung: Citra Aditya Bakti;
      -      Anonim, 2005. PPH (Pajak Penghasilan). Jakarta: Sinar Grafika;
      -     Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
      -     Munansir. 2007. Pokok-Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Liberty;
      -     Nainggolan, Pahala. 2006. Akuntansi Keuangan  yayasan. Jakarta: Rajawali Press;
      -     Nasirin, Syahrin. 2005. Hukum Bisinis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka;
      -     Pramono, Nindyo. 1997. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Yogyakarta: Andi
             offset;
-          Rido, Ali. 1994. Badan  Hukum: Kedudukan Badan Hukum Perseroan perkumpulan, Koperasi. Alumni Bandung: Yayasan Wakaf;

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal Subjek Dan Objek Hukun ( Revisi )

Kedudukan Perseroan Terbatas (PI)
Sebagai Subjek Hukum

Oleh: Petra Gunawan
Abstract
 
Hukum Indonesia, No 40, 2007, mengatur bahwa perusahaan bisnis (perseroan memiliki entitas hukum suatu badan hukum ( Personal Moralitas ) dan sebuah atribut Hukum. Sebuah Perusahaan Memiliki Hak dan kewajiban. hukum masih membutuhkan penelitian hukum dan penelitian terus menerus, pada kenyataannya bahwa sistem dan partial terbuka hukum perdata dapat menyebabkan beberapa masalah hukum. oleh karena itu dimata hukum swasta memiliki akal sehat untuk penegasan kepastian hukum


Pendahuluan

       Perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata di Indonesia, yang sangat diminati oleh para usahawan. Salah satu penyebabnya adalah “kemandirian” dari Perseroan Terbatas. Mandiri arti kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal ini dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum Perdata, yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
        Status Badan Hukum dari sebuah Perseroan Terbatas, menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hokum alami, yaitu manusia. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal krusial dalam ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu lintas perekonomian.

Pembahasan

Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan

Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagaiseorang “persoon” yang sifatnya natural (natuurlijkpersoonl. Konsep tentang subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para pakar memberikan teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya adalah bahwa subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa berwenang menjadi pendukung hak. Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsbevoedheidJ2. Demikian pula menurut Appeldoorn, yang menyebutkan bahwa:
“Orang dalam arti yuridis adalah setiap orang yang mempunyal wewenang hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukum”.

Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan
manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa:
“setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {everyone has tha right to have recognition everywhere
as a person before the law).

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal mempunyai kebangsaan mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhidalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”.

Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von Gierke, PaulScholten dan pakar lainnya sependapat bahwa badan hukum adalah hal yang riil, layaknya seperti manusia di mana memiliki hak dan kewajiban.
Pembahasan


Teori-teori Badan Hukum

Pandangan yang mengkategorikan Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan hukum, mengalami banyak perkembangan.
-          Teari Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa badan hukum adalah layaknya seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada dan yang menentukan kehendaknya melalui organ-organnya.
-          Paul Scholten menambahkan bahwa badan hukum adalah sebuah abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang mempunyai dua ujung yaitu subjek dan objek. Keduanya saling berkaitan. Subjek dari hak yang dapat ditangkap oleh mata adalah manu~ia, yang dalam istilahnya dapat disebut sebagai "persoon". Sebaliknya istilah objek dari hak adalah berupa benda atau zaak.
-          Rudolf Von Ihering, yang diikuti oleh Planiol dan Molenggraaff, Starbusman, Kranenburg, Paul Scholten dan Appeldoorn, mempunyai pendapat lain. Menurut pandangan mereka, badan hukum adalah suatu kekayaan bersama dengan hak kolektif. Pada intinya teori ini mengemukakan bahwa badan hukum adalah kumpulan manusia, sehingga kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Badan hukum bukan abstraksi dan juga bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya, sehingga harta kekayaan badan hukum adalah harta kekayaan bersama. Teori ini menekankan bahwa badan hukum adalah sebuah konstruksi yuridis dan abstrak

 Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkanbahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”.
Proses pendirian dari sebuah Perseroan Terbatas, merupakan sebuah proses awal, sebelum status badan hukum dan subjek hukum diemban oleh Perseroan Terbatas. Diawali dengan kesepakatan di antara para pihak yang berjanji untuk melakukan persekutuan modal dan melaksanakan tujuannya, yaitu untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dibuatnya.

Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagaiBadan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga. Pendirian Perseroan Terbatas tidak serta merta menjadikannya sebuah subjek hukum yang baru.

Kesimpulan

Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, diperoleh setelah akta pendirian perseroan disahkan ole h otoritas yang berwenang, yaitu Departemen Hukum dan HAM. Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, memberikan hak kepada perseroan untuk menjadi subjek hukum. Sebagai subjek hukum yang non manusia, Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan hukum layaknya seperti manusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh organ-organ perseroan perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSl, Direksidan Dewan Komisaris.

Ketiga organ ini merupakan sebuah kesatuan yang mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan sebagai representasi dari perseroan serta dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-undang dan anggaran dasar dari perseroan, membatasi kewenangan dari masing-masing organ, namun tanggungjawab dari perseroan bersifat dualistis, yaitu berupa tanggung jawab secara kolektif dan tanggung jawab pribadi, dari organ perseroan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian atau kepailitan perseroan.

Daftar Pustaka
-          Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta.
Pradnya Paramita, 1976.
-          Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
-          Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk
Willink. Zwolle, 1980.
-      Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
-      Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum
sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
-          Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok-Pokok
Fi/safat Hukum. jakarta.Gramedia, 1999.

Sumber : Google

Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal HAKI 2 ( Revisi )


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
PROSPEK DAN TANTANGANNYA DI LNDONESIA

Budi Agus Riswandi

Abstrak

Masa depan hak kekayaan intelektual dalam Bahasa Indonesia tampaknya cukup cerah. Ini bukan sesuatu yang diperdebatkan secara eksklusif oleh mereka yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai aspek yang berbeda. Salah satunya adalah bahwa dari hari ke hari, kesadaran hukum pada individu atau kelompok perdagangan untuk melindungi hak kekayaan intelektual meningkat di lndonesia. Namun, pelanggaran hak kekayaan intelektual masih cukup tinggi di Indonesia. Ada sejumlah indikator yang menggambarkan hal ini Bahkan, yang dapat dilihat dari berbagai laporan yang telah diterbitkan oleh perusahaan internasional dan organisasi terkait dengan masalah ini. Hal ini juga tercermin oleh peringatan dari pemegang hak kekayaan intelektual di media baru-baru ini kali. Dalam menghadapi tantangan ini, ada kebutuhan untuk mendirikan lembaga yang mewakili agen hak kekayaan intelektual untuk mengoptimalkan upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Pendahuluan

Salah satu isu yang rnenge- dari paket persetujuan Pendirian muka pada era perdagangan bebas Organisasi Perdagangan Dunia ini adalah dalam bidang hak ke- (GATT/WTO). kekayaan intelektual. Isu hak kekayaan
Indonesia adalah salah satu intelektual mengemuka disebabkan negara yang ikut meratifikasi Pengehak kekayaan intelektual merupakan sahan Agreement Establishing the satu bidang yang tidak terpisahkan World trade Organization melalui UU No. 7 Tahun 1994.' Konsekuensi dari ratifikasi ini mendorong lndonesia harus melakukan harmonisasi hukum nasional terhadap beberapa persetujuan internasional yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, di antaranya TRIPS Agreement2
Upaya harmonisasi hukum nasional dalam bidang HKI telah dilakukan oleh lndonesia beberapa kali. Namun, dengan diharmonisasinya hukum nasional dalam bidang hak kekayaan intelektual bukan berarti secara otomatis dalam bidang hak kekayaan intelektual tidak ada permasalahan. Sebaliknya, dalam perkembangannya masalah hak kekayaan intelektual hingga kini terus berkembang.

Pembahasan

Pengaturan HKI dalam Wacana Hukum lnternasional dan Nasional

Dilihat dari aspek historis, kehadiran ketentuan dalam bidang hak kekayaan intelektual telah mengalami perjalanan yang sangat panjang. Perlindungan internasional
hak kekayaan intelektual, untuk pertama kali diberikan oleh.The Paris Union - 1883 (The Paris Convention fo the Protection of lndustrial Property).Perhatian negara-negara untuk mengadakan kerja sama nengenai masalah hak kekayaan intelektual secara formal telah ada
sejak akhir abad ke-19.
Dalam perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internasional. Padatahun 1883 disepakati konvensi internasional yang berbicara tentang pedindungan terhadap hak milik perindustrian yang bernama The Paris Convention for the Protection of lndustrial Property. Dari konvensi ini akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan intelektual terys mengalami perkembangan.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi persetujuan pendirian Organisasi perdagangan Dunia, Tentu tidak dapat mengelak diri atas kewajibannya melakukan penyesuaian atas huku nasionalnya. Ketentuan dalam bidang HAKI yang kini telah di sempurnakan dan disesuaikan serta telah di berlakukan antara lain UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindunga Varitas tanaman, UU no 30 Tahun 2000 tentang Desain tata Letak UU no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Klasifikasi HKI pada Umumnya dan Hukum Nasional

Koncensi Pendirian Organisasi Hak Kekayaan Intelektual (wipo) di Stockholm pada 14 juli 1967 menetapkan klasifikasi HKI terdiri dari
1.      Literary
2.      Artistic Scientific works
3.      Performances of performing artists
4.      Phonograms and broadcasts
5.      Inventions in all fields of human endeavor
6.      Scientific discoveries
7.      Industrial designs
8.      Trademarks

Di Indonesia dalam pengklasifikasian HKI tidak sepenuhnya mengadaptasi pada pembagian seperti ada di TRIPs. Klasifikasi yang ada di Indonesia hanya meliputi :
Hak cipta dan hak terkait :
-          Paten
-          Merk
-          Desain
-          Rahasia dagang
-          Perlindungan varitas tanaman

Hak  milik :
-          Paten
-          Merk
-          Desain industry
-          Desain tata letak
-          Rahasia dagang



Kebijakan Nasional Pembangunan Sistem HKI Indonesia

Kebijakan nasional mengandung arti sebagai langkah-langkah hukum strategis yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya membangun sistem HKI di lndonesia. Negara
lndonesia sendiri dalam mengimplementasikan sistem HKI telah berjalan cukup lama, meskipun dari segi kemapanan sistem baru saat ini mulai dikembangkan. Kebijakan atas penyediaan perangkat sistem HKI semakin intensif sejak lndonesia meratifikasi
Convention Establishing the WTO/ Agreement on Trade RelatedAspects of intellectual Property Rights melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini lndonesia harus melakukan langkah-langkah penyesuaian.
Langkah-langkah penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem HKI. Untuk saat ini, beberapa kebijakan nasional dalam kerangka
mendukung atas pembangunan sistem HKI di lndonesia dilakukan  melalui lima langkah strategis, yakni:'
-          Pertama, legislasi dan konvensi internasional: merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI dan mempersiapkan peraturan perundang- undangan baru untuk bidang HKI, juga mempersiapkan penyertaan lndonesia dalam konvensikonvensi internasional.
-          Kedua, administras~: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI dengan misi memberikan perlindungan hukum dan menggalakan pengembangan karya-karya intelektual.
-          Ketiga, kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri dan
-          Keempat, kesadaran masyarakat: memasyarakatkan atau sosialisasi HKI, penegakan hukum: membantu penegakkan hukum di bidang HKI,

Beberapa Permasalahan dalam Bidang HKI di Indonesia

Permasalahan dalam bidang HKI saat ini terasa berkembang dengan pesat. Di samping itu, tingkat kompleksitas permasalahan juga sangat rumit (kompleks). ~eberapa permasalahan yang kini berkembang, yakni:
-          Pertama, HKI dan masalah pemanfaatan internet. Kehadiran media internet sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang terkini, ternyata tidak saja beifungsi sebagai media komunikasi semata. Keberadaannya, telah memberikan suatu ha1 baru di antaranya melalui teknologi ini dapat disediakan berbagai macam informasi, dan penggunaan merek dan domain name,
-          Kedua, HKI dan masalah perlindungan traditional knowladge. Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) menjadi masalah hukum tersendiri, tatkala sedang giat-giatnya Pemerintah mendorong kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut prospek HKI ini, pada akhirnya akan menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pelaku HKI, baik dari kalangan kreator-kreator dan inventor
maupun pihak yang punya hubungan langsung dengan masalah HKI, seperti Pemerintah dalam ha1 ini Direktorat Jenderal HKI, perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat berposisi sebagai kreator dan sekaligus sebagai pihak yang menjadi mediator, industri-industri dan pihakpihak lainnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, maka sudah rnenjadi suatu kebutuhan adanya suatu gerakan yang serempak di antara pelakupelaku HKI dalam mengoptimalisasikan
upaya perlindungan dan pemanfaatan dari HKI. Sebagai tujuan akhir diharapkan melalui
mekanisme perlindungan HKI dan pemanfaatan HKI ini tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia dapat diwujudkan.

Daftar Pustaka
-          Abdul Bari Azed (Dirjen HKI)."Pokokpokok Kebijaksanaan Pernbangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan lntelektual di lndonesia," Makalah disarnpaikan pada Seminar Nasional Law Enforcement and Dispute Resolution in IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia, Surabaya 28 Januari 2004.
-          Agus Sardjono. Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektualatas Obat-Obatan. Jakarta: UI Press, 2004.


Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06