Implementasi Undang-Undang No 28 tahun 2004 Perubahan
Atas Undang-Undang no 16 tahun 2001 tentang Yayasan
Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokerto
Abstrak
Pemerintah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum,
maka ada upaya untuk memurnikan lagi penyimpangan terhadap maksud
dan tujuan membentuk lembaga.
Oleh karena itu lembaga yang lama yang ke beradaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di Pengadilan
Negeri dan diumumkan dalam Penambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia dan juga memiliki izin kegiatan pelaksanaan terkait / relevan institusi. Dengan begitu juga institusi sebagai perusahaan
yang merupakan badan hukum dan domisili dalam kesatuan negara republik
wilayah Indonesia, maka yang wajib didaftarkan di perusahaan daftar. di samping bahwa lembaga sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit usaha komersial,
maka lembaga wajib
untuk membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika lembaga memperoleh
pendapatan
kontribusi, donasi, dan kepemilikan komunal.
Pendahuluan
Undang-undang yayasan
sejak berlaku pada Tanggal 6 Agustus 2002, dalam perkembanganya ternyata Belum
menampung seluruh Dan kebutuhan
perkembangan
hukum tersebut dalam Masyarakat, Oleh karena itu pada Tanggal 6 Agustus 2004 diadakan perubahan
yaitu Undang-undang Nomor
28 Tahun 2004.
Yayasan merupakan salat Satu bentuk anak pajak tangguhan. Yayasan sebagai badan hukum tersebut mempunyai doa
Sisi mata Uang,
yakni Sisi lembaga
sosial Dan
Lembaga usaha. Yayasan sebagai
Lembaga sosial (Nirlaba)
Bukan berarti harus merugi, namun kelebihan Yang didapat dapat digunakan
untuk fungsi sosial
masyarakat. Eksistensi sebuah Organisasi
dalam bentuk yayasan
memang mendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan perlakuan
Dan hak-hak tertentu Dari pemerintah
Sejak berlakunya
Undang-undang Nomor
9 Tahun 1994
tentang ketentuan Umum Dan tata Cara perpajakan Dan perubahan-perubahan Selanjutnya, yayasan
dinyatakan sebagai subyek pajak: artinya yayasan memiliki
kewajiban- kewajiban perpajakan
Yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, tulisan
inisial Akan menjelaskan mengenai Wajib daftar perusahaan bagi yayasan, Serta
pengenaan pajak penghasilan Bagi yayasan sebagai
badan hukum tersebut Yang mempunyai tujuan
sosial, keagamaan, Dan kemanusiaan.
Pembahasan
1. Yayasan didirikan terkena Wajib Daftar perusahaan
Daftar perusahaan Menurut UU no 3 Tahun 1982 adalah daftar
resmi Yang diadakan
Menurut atau berdasarkan ketentuan undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, Dan Hal-Hal memuat Yang Wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan Serta disahkah Yang Dibuat pejabat berwenang di kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan Catatan
resmi yang memuat Hal-Hal Yang Wajib di daftarkan Dibuat oleh setiap perusahaan.
Menurut atau berdasarkan ketentuan undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, Dan Hal-Hal memuat Yang Wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan Serta disahkah Yang Dibuat pejabat berwenang di kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan Catatan
resmi yang memuat Hal-Hal Yang Wajib di daftarkan Dibuat oleh setiap perusahaan.
tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan
pasal 2 UU No 3 Tahun 1982 dijelaskan
bahwa pendaftaran
perusahaan bertujuan
mencatat Bahan-Bahan Keterangan Yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan Sumber resmi untuk Semua pihak Yang
berkepentingan mengenai Identitas perusahaan Yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
berkepentingan mengenai Identitas perusahaan Yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Pasal 5 UU No 3 Tahun 1982 menjelaskan bahwa Semua perusahaan ada diwilayah Indonesia harus
didaftarkan.Pasaltersebut bahwa:
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
b. Pendaftaran Wajib pajak dilakukan peMilik atau Pengurus anak pajak tangguhan Yang berangkutanatau dapatdiwakilkan kepada orang Lain dengan memberikan surat kuasa Yang Sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki Dibuat beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorangdaripada mereka telah memenuhi kewajib-
anya, Yang Lain dibebaskan bahasa Dari kewajiban tersebut.
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
b. Pendaftaran Wajib pajak dilakukan peMilik atau Pengurus anak pajak tangguhan Yang berangkutanatau dapatdiwakilkan kepada orang Lain dengan memberikan surat kuasa Yang Sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki Dibuat beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorangdaripada mereka telah memenuhi kewajib-
anya, Yang Lain dibebaskan bahasa Dari kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik
atau Pengurus Dari
suatu perusahaan Yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengurus atau kuasa Yang ditegaskan memegang pimpinan perusahan berkewajiban untuk
mendaftarkan
mendaftarkan
Jenis-jenis perusahaan Yang Wajib didaftarkan dijelaskan
dalam Pasal 6
UU No 3
Tahun 1982, yaitu:
a. Badan hukum tersebut, termasuk di dalamnya koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perseorangan;
Tahun 1982, yaitu:
a. Badan hukum tersebut, termasuk di dalamnya koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perseorangan;
2.
Yayasan sebagai
badan hukum tersebut Yang bertujuan sosial, keagamaan,
Dan kemanusian dikenakan pajak
penghasilan.
Sejak diberlakukan
UU No 9 Tahun
1994 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata
Cara Perpajakan Danperubahan-perubahan selanjutnya, yayasan
dinyatakan sebagai subyek pajak
Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan Yang harus dipenuhinya. Sanksi juga
Tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa Hal Yang Penting antara
lain :
a.Memotong pajak orang / badan Yang Lain menerima penghasilan Dari yayasan;
b. Melaporkan pemotongan tersebut;
c. Membayar Hasil pemotongan Ke Kas Negara
d. Menyampaikan surat pemberitahunan masa Dan tahunan; Dan
e. Memelihara pembukuan Dan Bukti-Bukti penaDukung pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2007
Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan Yang harus dipenuhinya. Sanksi juga
Tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa Hal Yang Penting antara
lain :
a.Memotong pajak orang / badan Yang Lain menerima penghasilan Dari yayasan;
b. Melaporkan pemotongan tersebut;
c. Membayar Hasil pemotongan Ke Kas Negara
d. Menyampaikan surat pemberitahunan masa Dan tahunan; Dan
e. Memelihara pembukuan Dan Bukti-Bukti penaDukung pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2007
Yayasan yang memiliki unit usaha
komersial masih dalam satu entitas
dengan yayasan itu sendiri, pendapatan dari unit usaha komersil ini
merupakan objek pajak. Dengan demikian, semua
pendapatan dari unit komersial ini
menjadi komponen pendapatan
yayasan yang
merupakan objek
pajak. Konsekuensi lanjutan dari penyatuan unit komersial dengan unit program
dalam lembaga adalah diakuinya biaya biaya untuk kegiatan komersial ini sebagai
pengurang Pendapatan komersial yayasan untukpenghitungan pajak terutang.Oleh
karena itu, harus dibukukan secara tegas dan terpisah pendapatan yang merupakan
hasil dari sumbangan/donasi dan pendapatan dari unit komersial
Simpulan
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.
Yayasan yang
merupakan badan usaha dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan dalam
wilayah Negara republic Negara Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
b.
Yayasan
sebagai badan hukum yang berbtujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah sebagai
subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya
yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Sedangkan yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib
membayar pajak penghasilan.
Daftar Pustaka
Buku Literatur
-
Ais, Chatamarrasjid. 2006. Badan Hukum
Yaya-san (Suatu Analisis Mengenai Yayasan
Sebagai Badan Hukum Sosial). Bandung: Citra Aditya Bakti;
- Anonim, 2005. PPH (Pajak Penghasilan). Jakarta:
Sinar Grafika;
- Mardiasmo.
2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
- Munansir. 2007. Pokok-Pokok Perpajakan. Yogyakarta:
Liberty;
- Nainggolan,
Pahala. 2006. Akuntansi Keuangan yayasan.
Jakarta: Rajawali Press;
- Nasirin,
Syahrin. 2005. Hukum Bisinis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka;
- Pramono,
Nindyo. 1997. Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia. Yogyakarta: Andi
offset;
-
Rido, Ali. 1994. Badan Hukum: Kedudukan Badan Hukum Perseroan perkumpulan,
Koperasi. Alumni Bandung: Yayasan Wakaf;
Sumber : http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9J2009%20SUKIRMAN.pdf
Nama
Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06