Minggu, 29 Desember 2013

Tugas 2 : Etika Profesi Akuntansi

KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DI INDONESIA

Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.

Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

Gambar 1
Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia




PSAK disahkan 23 Desember 2009:
a.       PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
b.      PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
c.     PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
d.      PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
e.       PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
f.       PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
g.    PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
h.      PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
i.        PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
j.    PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
a.       ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
b.    ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
c.       ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
d.      ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
e.      ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
a.      PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
a.      Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
b.      PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
c.     PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
d.      PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi
e.       Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
f.     PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
a.       PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
b.      PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
c.       PSAK 23 (2010): Pendapatan
d.      PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
e.       PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
f.       PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
g.    ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
a.       ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
b.      ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
c.       ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
d.      ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
e.       ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
f.       ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
a.       ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
b.      ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
c.       ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
d.      ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
a.       ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
b.    ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
c.       ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
d.     ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
e.  ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
a.       Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
b.     IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih
dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
c.    Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
d.   Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
e.      Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
f.       Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS.
Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
a.     Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b.      Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
·         Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang.
·         Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
·         Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
·         Tidak ada lagi extraordinary items

          Nama : Teguh Eko Setiadi/ 26210853/ 4EB06

DAFTAR PUSTAKA

Barth, M.E.,W.R Landsman and Lang M.H (2008) International Accounting Standard and Accounting Quality. http://www.SSRN diakses tanggal 20 Februari 2011

IAI. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Salemba Emapat

Lantto, Anna Maija. 2007. Does IFRS Improve The Usefullness Of Accounting Information in Code-Law Country. http://www. SSRN diakses pada tanggal 25 Februari 2011

Lestari, Yona Octiani. 2011. Konvergensi International Reporting Standards (IFRS) dan Manajemen Laba di Indonesia. ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/el-muhasaba/article/.../2365/pdf‎ diakses pada tanggal 26 desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar