Bab 2 pengertian dan prinsip – prinsip koperasi Pengetian Koperasi Menurut Para Ahli 1. Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 2. R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3. Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. 4. Paul Hubert Casselman Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial. 5. Margaret Digby Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong. 6. Dr. G Mladenata Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. |
sumber : Belajar koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab II pasal 3, didirikan koperasi bertujuan:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umunya
- Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45.
Sumber : jogja belajar |
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 5. Kemandirian. 6. Pendidikan perkoperasian. 7. Kerjasama antar koperasi. Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. 2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis Pengelolaan demokratis berarti : • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus. • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota. • Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas. • Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan. • Satu anggota satu hak suara. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. 5. Kemandirian Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki: Modal sendiri yang berasal dari anggota. Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. 6. Pendidikan Perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota. 7. Kerjasama antar koperasi Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. Sumber : Belajar koperasi |
Latihan Soal
1. Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial, merupakan pengertian koperasi menurut?
A. Dr. Fay C. Paul Hubert Casselman
B. Margaret Digby D. R.M Margono Djojohadikoesoemo
2. Prinsip – prinsip koperasi merujuk pada UU nomor?
A. 25 tahun 1992 C. 23 tahun 1992
B. 24 tahun 1993 D. 25 tahun 1994
3. Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong, merupakan pengertian koperasi menurut ?
A. Paul Hubert Casselman C. Dr. Fay
B. Margaret Digby D. R.M Margono Djojohadikoesoemo
4. Yang termasuk prinsip koperasi, kecuali?
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Kemandirian
C. Pendidikan perkoperasian
D. Keserakahan
5. Tujuan koperasi pada UU No. 25 tahun 1992 di atur pada bab II pasal?
A. 3
B. 2
C. 4
D. 5
Jawaban
1. C
2. A
3. B
4. D
5. A