Minggu, 27 Mei 2012

Review Jurnal Perlindungan Konsumen (Revisi)


Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen
Dalam Transaksi Di E-Commerce

Abdul Halim Barkatullah

Abstrak

            Perubahan metode transaksi dalam bisnis, yang sebelumnya nyata dalam karakteristik-ter tapi berubah menjadi transaksi virtual, menyebabkan beberapa masalah hukum baru dalam transaksi perdagangan, khususnya untuk perlindungan konsumen. Perlindungan bagi konsumen diperlukan karena konsumen memiliki posisi tawar yang tidak kuat. Perlindungan hukum hak-hak konsumen dalam e-commerce global tidak hanya diatur oleh salah satu aspek hukum, tetapi perlu mengatur sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan simultan dan komprehensif. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum kerja sama antara berbagai instansi Dan petugas hukum.

Pendahuluan

            Teknologi yang  diciptakan  berkembang seiring  dengan  kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup dari yang sebelumnya. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, dimanfaatkan untuk penyebaran dan  pencarian data, dimanfaatkan untuk kegiatan belajar  mengajar, dimanfaatkan  untuk memberi pelayanan,  dimanfaatkan untuk melakukan transaksi bisnis.
         Sejarah umat  manusia sering  pula  dikatakan sebagai  sejarah perkembangan peralatan, atau  sejarah  perkembangan teknologi. Teknologi informasi telah  mengubah cara-cara  bertransaksi dan  membuka peluang- peluang baru   dalam melakukan transaksi bisnis.
          Perkembangan transaksi e-commerce  tidak  terlepas dari  laju pertumbuhan internet karena e-commerce berjalan  melalui jaringan internet. Pertumbuhan pengguna internet yang  sedemikian pesatnya merupakan suatu kenyataan yang  membuat internet menjadi salah  satu  media yang efektif  bagi  pelaku usaha untuk memperkenalkan dan  menjual barang atau  jasa ke calon  konsumen dari  seluruh dunia.

Pembahasan

Pengertian Konsumen

Konsumen (consumer) secara  harfiah diartikan sebagai  "orang atau pelaku  usaha yang  membeli barang tertentu atau  menggunakan jasa tertentu"; atau  "sesuatu atau  seseorang yang  menggunakan suatu persediaan atau  sejumlah barang". Ada  jugyang  mengartikan "setiap orang  yang menggunakan abrang atau  jasa".
Lihat   Ketentuan Umum Pasal  1 Ayat  Undang-undang No  Tahun 199tentang Perlindungan Konsumen. Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user/pengguna  terakhir, tanpa konsumen merupakan pembeli dari barang dan/atau  jasa tersebut.

Urgensi Perlindungan Konsumen

Dalam  transaksi perdagangakonsumen mutlak untuk  diberi perlindunganPentingnya perlindungan  hukum  bagi  konsumen disebabkan posisi  tawar konsumen yang  lemah.  Perlindungan hukum terhadap konsumen mensyaratkan adanya pemihakan kepada posisi tawar yang  lemah  (konsumen).
Perlindungan hukum bagi konsumen adalah suatu masalah yang besar, dengan persaingan global yang  terus  berkembang. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan dabanyaknya produk serta layanan yan menempatkan  konsumen  dalam  posis tawar yan lemah, Perlindungan hukum bagi  konsumen dalam bentuk perlindungan hukum yang  diberikan oleh  negara.
Tumbuhnya kesadaran negara untuk memberikan perlindungan hukum bagkonsumen yang  berada dalam posisi  tawar yang  lemah, dimulai dengan memikirkan berbagai kebijakan. Canada misalnya pada tahun 1970 membentuk The Food and Drugs  Act yang  bertujuan untuk mengawasi proses pembuatan makanan, obat-obatan, dan  kosmetik, serta proses penjualannya.
          Oughton dan Lowry  memandang hukum perlindungan konsumen (con- sumer protection law) sebagai sebuah fenomena modern yang khas abad kedua puluh, namun sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangan, perlindungan hukum bagi konsumen itu sendiri dimulai seabad lebih awal.
Dalam  hal  ini, Purba berpendapat sebagai  berikut: "Perlindungan hukum bagi konsumen sebagai  satu  konsep terpadu merupakan hal baru, yang perkembangannya dimulai dari  negara-negara maju.  Namun demikian, saat sekarang konsep ini sudah tersebar ke bagian  dunia lain".
Lebih  jauh  menurut Purba terdapat sendi-sendi pokok  pengaturan perlindungan hukum bagi  konsumen, sebagai  berikut:
1.  Kesederajatan antara konsumen dan  pelaku usaha;
2.  Konsumen mempunyai hak;
3.  Pelaku  usaha mempunyai kewajiban;
4. Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi  konsumen menyumbang pada pembangunan nasional;
5.  Pengaturan tidak  merupakan syarat;
6.  Perlindungan hukum bagi konsumen dalam iklim hubungan bisnis yang sehat;
7.  Keterbukaan dalam promosi produk;
8.  Pemerintah berperan aktif;
9.  Peran  serta  masyarakat;
1O. Implementasi asas  kesadaran hukum;
11. Perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan penerobosan konsep- konsep hukum tradisional;
12. Konsep  perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan penerobosan
konsep-konsep hukum

latar belakang perlindungan hukum bagi  konsumen ini dilandasi motif-motif yang  dapat diabstraksikan sebagai  berikut:
1.  Mewujudkan demokrasi ekonomi;
2.  Mendorong diversifikasi produk barang dan  atau  jasa sebagai  sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat luas  pada era globalisasi, serta menjamin ketersediaannya;
3.  Globalisasi ekonomi harus tetap  menjamin peningkatan kesejahteraan
masyarakat luas serta kepastian mutu, jumlah, keamanan barang dan atau  jasa;
4.  Peningkatan harkat dan  martabad konsumen melalui hukum (UUPK)
untuk  mewujudkan keseimbangan perlindungan  kepentingan
konsumen dan  pelaku usaha dalam suatu perekonomian yang  sehat.

Asas perlindungan hukum bagi konsumen pada Pasal 2 UUPK, yakni asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta  kepastian hukum. Dapat dikatakan pembentuk undang- undang menyadari  bahwa perlindungan hukum bagkonsumen ibarat sekeping uang  logam  yang  memilik dua  sisyang  berbeda, satu  sisi merupakan konsumen, sedangkan sisi yang  lainnya  pelaku usaha, dan tidak  mungkin hanya menggunakan satu  sisi tanpa menggunakan kedua sisi sekaligus.

Hak-hak Konsumen

Berbicara  hak-hak konsumen secara  universal tidak  bisa dilepaskan dengan perjuangan kepentingan konsumen yang  mendapat pengakuan yang  kuat  ketika  hak-hak konsumen dirumuskasecara  jeladan sistematis. Pada  tahun 1962 misalnya, Presiden Amerika J.F. Kennedy dalam pidatonya di  depan Kongres Amerika Serikat  mengemukakan 4 (empat) hakonsumen, Hak-hak tersebut adalah the right to safety, the right  to be informed, the right  to choose, the right  to be heard. Hak-hak tersebut disampaikan dalam pidatonya di depan Kongres pada tanggal
15 Maret  1962.

Perlindungan hukum bagi  konsumen adalah dengan melindungi hak-hak konsumen. Walaupun sangat beragam, secara  garibesar  hak- hak konsumen dapat dibagi  dalam tiga hak yang  menjadi prinsip dasar, yaitu:
1.  hak  yang  dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari  kerugian,
baik  kerugian personal, maupun kerugian harta  kekayaan;
2.  hak  untuk memperoleh barang dan/atau  jasa dengan harga wajar;
dan
3.  ha untu memperoleh  penyelesaian  yan patut  terhadap
permasalahan yang  dihadapi.

Posisi Tawar Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce

Dalam perlindungan hukum bagi hak-hak konsumen di dunia maya, dengan pesatnya perkembangan e-commerce menimbulkan dampak negatif bagi konsumen yang menempatkan konsumen dalam posisi tawar yan lemah.  Secar gari besar dapat  ditemukan  beberapa permasalahan yang  timbul yang  berkenaan dengan hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce, antara lain:
1.  Konsumen tidak  dapalangsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang  akan  dipesan
2.  Ketidakjelasan informasi tentang produk yang  ditawarkan dan/atau tidak  ada   kepastian apakah konsumen telah  memperoleh berbagai informasi yanlayak  diketahui, atau  yansepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu keputusan dalam bertransaksi;
3.  Tidak  jelasnya  status subjek  hukum, dari   pelaku usaha;
4.  Tidak ada jaminan keamanan bertransaksi dan privasi serta penjelasan terhadap risiko-risiko yang berkenaan dengan sistem  yang digunakan, khususnya dalam hal pembayaran secara elektronik baik dengan credit card maupun electronic cash;
5.  Pembebanan risiko yang  tidak  berimbang, karena umumnya terhadap jual beli di internet, pembayaran telah  lunas  dilakukan di muka oleh konsumen, sedangkabarang belu tent diterima atau  akan menyusul kemudian, karena jaminan yang  ada  adalah jaminan pengiriman barang bukan penerimaan barang;
6.  Transaksi yang  bersifat  lintas  batas  negara borderless, menimbulkan pertanyaan mengenai yurisdiksi hukum negara mana  yang sepatutnya diberlakukan.

Perlindungan Hukum Bagi  Konsumen Transaksi E-Commerce

Menyikapi permasalahan dalam transaksi di internet, beberapa negara seperti di  Kanada, membuat kebijakan perlindungan  hukubagi konsumen yang  melibatkan unsur pelaku usaha, organisasi konsumen, dan  pemerintah. Dengan mengacu pada kebijakan yang  diterbitkan oleh Organization  for Economic Co-operation and Development (OECD),  Kanada mendesain kebijakan perlindungan hukum bagi  konsumen untuk dapat diterapkan pada berbagai medium perdagangan, termasuk didalamnya transaksi yang  dilakukan di  internet.

Yurisdiksi adalah Pengadilan mana  yang  berwenang memeriksa dan mengadili suatu sengketa. Karena  e-commerce tidak  mempunyai batas-batas geografis, adanya komunikasi jarak jauh di mana siapapun dan dari manapun dapat mengakses website.
Dengan karakteristik e-commerce seperti ini  konsumen akan menghadapi berbagai persoalan hukum dan  peraturan perlindungan hukum bagkonsumen yang  ada  sekarang belum  mampu melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas  negara di Indonesia. Dalam transaksi e-commerce tidak  ada  lagi  batas  negara maka  undang-undang perlindungan konsumen  masing-masing negara seperti yang  dimiliki In- donesia tidak  akan cukup membantu, karena e-commerce beroperasi secara lintas  batas  (bonder less). Dalam  kaitan  iniperlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan  kerjasama institusi-institusi penegak hukum.

Simpulan

Konsumen dalam transaksi e-commerce, memiliki risiko   yang  lebih besar  daripada pelaku usaha atau  merchant. Dengan kata  lain,  hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce sangat rentan, sehingga konsumen transaksi e-commerce berada dalam posisi  tawar yang  sangat lemah.
Pentingnya suatu negara mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, umumnya didasarkan pada pertimbangan aktualitas dan urgensinya. Pengaturan hukum dalam transaksi e-commerce adalah untuk menciptakan tingkat kepastian yang  diperlukan dalam transaksi bisnis dan  melindungi konsumen taransaksi e-commerce.
Peraturan perlindungan hukum bagi  konsumen yang  ada  sekarang belum  mampu melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di  Indonesia. Dalam  transaksi e-commerce tidak  ada  lagi  batas negara maka  undang-undang perlindungan konsumen  masing-masing negara, seperti yang  dimiliki Indonesia tidak  akan  cukup membantu, karena e-commerce beroperasi secara lintas batas (bonder less).

Daftar Pustaka

-          Asnawi. Haris  Faulidi, 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam.
Yagyakarta: Magistra Insania Press.
-          Bainbridge, David.  1996. Introduction to Computer Law, 3 nd Edition.  Landon: Pitman Publishing.
-          Castles,  Lance. 1982. Politic dan Economic Behavior in Java: The Kudus Cigarette
Industry,  diterjemahkan oleh  J. Sirait,.  Th. Jakarta:  Sinar  Harapan.
-          Endeshaw. Assafa,  2001. Internet  and E-Commerce Law: With A Focus on
Asia-Pacific. Singapura: Prentice Hall.
-          http://strategis.ic.gc.ca/SSG/ca01185e.html, diakses pada tanggal 20
Agustus 2004.
-          http://www.ftc.gov,  diakses 26 April  2006.
-          http://www.hukumonline.com accessed  Agustus 18, 2004.
-          http://www.jmls.edu/cyber/cases/lipzitz.htm,  diakses 3 Maret  2006.

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06




Jumat, 25 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Perdata 2 ( Revisi )


Kerjasama Internasional di Bidang
Hukum Perdata

Andreas Bintoro Dewanto

Abstrak

              Uraian ini berusaha menunjukkan arti penting gagasan kollewijin tentang unifikasi Hukum Perdata Internasional. Sudargo Gautama sangat mendukung perwujudan gagasan ini. Bagi dia, keikutsertaan Indonesia dalam konperensi-konperensi Internasional bukanlah masalah gengsi akan tetapi masalah kebutuhan nyata. Amerika serikat memberikan sumbangan besar dalam penerimaan konvensi tentang Administrasi Nasional dari waisan-warisan dan konvensi tentang Product Liability.

Pendahuluan

              Dalam pidato Dies Universitas Indonesia pada tanggal 10 ferbruari 1973, Sudargo Gautama mengingatkan kembali tetang gagasan kollenwijin.
               Pokok masalah yang diidentifikasikan oleh kollenwijn ialah :
                   Prinsip manakah yang terbaik untuk menentukan apa yang di namakan status
                   personil ( personeel statuut) seseorang ?
Kita mengenal dua prinsip di bidang ini :
1.      Prinsip nasionalitas
Hukum yang ditentukan oleh kewarganegaraannya
2.      Prinsip domisili (domicilie)
Tempat domisili seseorang menurut hukum yang menentukan status personilnya.

Pembahasan

             Secara garis besar Negara-negara di dunia juga dapat di kelompokkan menjadi dua golongan yaitu yang menganut prinsip nasionalitas dan yang menganut prinsip domisili. Karena perbedaan ini orang selalu mendambakan adanya harmonisasi, bahakan unifikasi hukum perdata Internasional, bila mungkin. Dua cara unifikasi yang kita kenal ialah :
1.      Mengunifikasikan seluruh sistem hukum Negara-negara yang turut menandatangani suatu konvensi yang berkaitan dengan masalah unifikasi ini. Dengan kata lain orang berusaha menciptakan “droid uniforme’’, hukum kesatuan, hukum uniform, hukum seragam.
2.      Menyeragamkan kaidah-kaidah hukum internasionalnya saja.

Unifikasi HPI suatu Usaha yang mulia

Usaha untuk mewujudkan Unifikasi Hukum Perdata Internasional telah dimulai sejak
tahun 1893 di den hag. Konfrensi yang semula terbatas pada Negara-negara Eropah Kontinetal, kemudian diikuti pula oleh Negara dari luar kawasan eropa seperti jepang, inggris,turki, Israel, amerika serikat, kanada, dan beberapa Negara Amerika latin.
            Pada konferensi Den Hag XI (1968) dan XII (1972) Indonesia ikut sebagai pengamat.
Dibawah ini dituliskan beberapa konvensi yang bertujuan melancarkan lalu lintas Hukum Internasional :
1.      Convention on the taking of evidence aboard in civil or Commercial matters (1968)
2.      Convention relating to civil procedure (1954)
3.      Convention on Testamentary dispositions (1961)
4.      Convention on the choice of court (1965)

Indonesia dan konferensi Hukum Perdata Internasional Den Haag XI

            Indonesia untuk pertama kali ikut serta sebagai pengamat dalam konferensi Den Haag XI untuk HPI. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sudargo Gautama dan anggota lainnya ialah Teuku M. Radhie, Situmorang, Ko swan sik.
            Indonesia juga sudah muai membuka diri terhadap perkembangan hukum perdata internasional.
UU No. 5, Th 1968, yang di umumkan dalam lembaran Negara 1968 No. 32 memuat persetujuan pemerintah R.I terhadap konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan warga Negara mengenai penanaman modal. Perjanjian ini mengandung Investment Guarantee, jaminan kepada penanam modal asing bahawa mereka tidak akan di rugikan. Perjanjian ini juga pernah di adakan dengan amerika serikat ( 7 januari 1967), Belgia ( 15 januari 1970), Denmark dan beberapa Negara lain.

Pilihan Hukum dalam Perjanjian Internasional

            Dengan meningkatnya penanaman modal asing di Indonesia yaitu setelah diundangkannya UU PMA no. 1 tahun 1968, bertambah pula titik pertemuan antara Hukum Asing dan Hukum Indonesia.

Konferensi Hukum Perdata Internasional Den Haag XII (1972)

            Pada konferensi Hukum perdata Internasional ini, Indonesia masih sebagai pengamat. Adalah merupakan harapan banyak pihak, bahwa nantinya Indonesia akan menjadi anggota penuh.
            Pada konferensi kali ini tidak lagi mencapai kodifikasi meyeluruh, tetapi hayalah terbatas pada kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional untuk masalah-mnasalah tertentu.
            Hasil usul dan perjuangan mereka ialah konvensi tentang administrasi Nasional dari warisan-warisan dan Konvensi tentang Product Liability yaitu tanggung jawab produsen terhadap hasil produksinya untuk kekeurangan-kekurangan yang mengakibatkan kerugian.

Kesimpulan

            Konferensi Hukum Perdata Internasional bertujuan untuk mengunifikasikan beberapa Hukum perdata agar tidak terlalu terjadi perbedaan sehingga mempersulit bila terjadi penindakan hukum.
            Konferensi- konferensi yang mengusahakan untuk mengunifikasikan H.P.I itu sudah dilakukan sejak tahun 1893. Setelah itu pada tahun 1968 pada konferensi den hag XI Indonesia ikut serta sebagai pengamat begitu juga pada tahun 1972 pada konferensi Den Haag XII.

Daftar pustaka

-          Gautama, S ( 1983 ), Capita selecta Hukum Peerdata Internasioanal, Bandung : Alumni.
-          Gautama, S. ( 1985 ), Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, Bandung : Alumni.
-          Gautama, S ( 1986 ), Indonesia dan Arbitrase Internasional, Bandung : Alumni.
-          Gautama, S. ( 1987 ), Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jakarta: Binacipta.

Sumber : http://majour.maranatha.edu/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/8/pdf


Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06
 

Kamis, 24 Mei 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan (Revisi)


Hukum Perikatan Dalam
kegiatan Ekonomi

Yusmedi Yusuf

Abstrak

            Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomis/ perbuatan yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan Hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus yang timbul di perkembangan Ekonomi masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa menyewa, asuransi, perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian dan lainnya yang menganut kepada asas kebebasan pasal 1320 Jo1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan.

Pendahuluan

            Hukum Bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individual seperti hukum dagang dan hukum perdata.
             Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
              Dalam kegiatan Ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan/ laba namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan/norma yang tedapat dalam KUHPER dan KUHD.

Pembahasan

              Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.

A.      Azas Kebebasan Berkontrak

Perikatan bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1.      Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2.      Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3.      Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
4.      Sebab yang halal
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.

B.      Subjek Hukum Perikatan

        Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
        Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)

C.      Perbuatan Hukum Perikatan

1.      Jual-beli
Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.      Sewa-Menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3.      Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4.      Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.      Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7.      Surat berharga
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.      Pasar Modal
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.

D.     Objek Hukum Perikatan

Benda dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.

E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan

Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.

Akibat dari pelanggaran perjanjian
1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2.      Pembatalan perjanjian
3.      Peralihan resiko

Kesimpulan

Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHper.

Daftar Pustaka

-          Naja, HR.Daeng,2009, pengantar Hukum Bisnis Indonesia,Cetakan pertama,Jakarta, Pustaka Yustisia.
-          Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987,Hukum Pertanggungan,Yogyakarta,FH UGM.
-          Subekti, R.1980,Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa
-          Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum dan bisnis, Cetakan Kedua Jakarta, Rineka Cipta.

 
Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06