Kamis, 29 September 2011

Bab 2 pengertian dan prinsip – prinsip koperasi

Bab 2 pengertian dan prinsip – prinsip koperasi


Pengetian Koperasi Menurut Para Ahli

1. Dr. Fay ( 1980 )
     Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
    Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
    Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
    Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby
    Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata
    Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

sumber : Belajar koperasi

Tujuan Koperasi

    Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab II pasal 3, didirikan koperasi bertujuan:
  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umunya
  3. Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45.
 Sumber : jogja belajar


   Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
•    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
•    Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
•    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
•    Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
•    Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
•    Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
•    Satu anggota satu hak suara.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal.

5.    Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6.    Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7.    Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

Latihan Soal
1.      Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial, merupakan pengertian koperasi menurut?
A.      Dr. Fay                            C. Paul Hubert Casselman
B.      Margaret Digby                    D. R.M Margono Djojohadikoesoemo
2.      Prinsip – prinsip koperasi merujuk pada UU nomor?
A.      25 tahun 1992                    C. 23 tahun 1992
B.      24 tahun 1993                    D. 25 tahun 1994
3.      Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong, merupakan pengertian koperasi menurut ?
A.      Paul Hubert Casselman      C. Dr. Fay
B.      Margaret Digby                    D. R.M Margono Djojohadikoesoemo
4.      Yang termasuk prinsip koperasi, kecuali?
A.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B.      Kemandirian
C.      Pendidikan perkoperasian
D.     Keserakahan
5.      Tujuan koperasi pada UU No. 25 tahun 1992 di atur pada bab II pasal?
A.      3
B.      2
C.      4
D.     5
Jawaban
1.      C
2.      A
3.      B
4.      D
5.      A

Bab 1 Konsep aliran sejarah koperasi

Konsep Koperasi Barat

      Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
      Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

·         Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Konsep Koperasi Sosialis

    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
    Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


Sejarah koperasi dunia

   Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
   Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
   Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

·         PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
    Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
·         PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
    Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
·         PELOPOR RAIFFEISSEN
    Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1.      Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.


Sejarah koperasi Indonesia

     Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

     Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.aria atmaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

• Aliran Yardstick
– Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
– Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
– Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
– Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda

• Aliran Sosialis
– Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
– Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
– Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
– Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
– Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


Latihan Soal

1.      Merupakan pelopor pelopor koperasi dunia, kecuali?
A  RAIFFEISSEN                                  C  ARNOLD SWERGER
B  SCHULTZE DELITSCH                    D  ROCHDALE

2.      Pada tanggal 24 oktober 1884 terjadi suatu peristiwa dikota Rochdale dibagian utara Inggris, di sebut apakahperistiwa tersebut?
A.      Gerakan koperasi maju                 C. Gerakan koperasi
B.      Gerakan koperasi sukarela           D. Gerakan koperasi Modern

3.      Pada tahun berapakah Praja Patih R.aria atmaja mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri di purwokerto?
A.      1896         C. 1900
B.      1890         D. 1878

4.      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal, merupakan ciri dari aliran koperasi yaitu aliran?
A.      Persemakmuran    C. konseptual
B.      Yardstick                  D. Sosialis

5.      Hari koperasi Indonesia jatuh pada tanggal?
A.      21 mei                   C. 12 Juli
B.      10 november       D. 1 Januari

Jawaban

1.      C
2.      D
3.      A
4.      B
5.      C